77 Butir Pil Ektasi Gagal Diedarkan Kepada Pengunjung SPA di Lubuklinggau

Selasa 07 Apr 2026 - 17:02 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Seorang pria pengunjung tempat santai D’Best SPA,  Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin dinihari 6 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB disergap polisi.

Pria tersebut kemudian diketahui bernama Jeni Afandi (35) warga Jalan Sejahtera, Lorong Setapak, RT 012, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Jeni Afandi ternyata sudah lama diincar polisi karena telah dicurigai sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis pil ektasi.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, pihaknya mendapat  informasi masyarakat tentang dugaan seringnya terjadi transaksi narkoba dan obat terlarang yang dilakukan pengunjung tempat hiburan  D’Best SPA.

BACA JUGA:Viral! Oknum TNI Ditangkap Usai Transaksi Narkoba di Jaktim

BACA JUGA:Pria Asal Malang Dikeroyok dan Mobil Dirusak Debt Collector di Bali, Ternyata Pelaku Positif Narkoba

Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Jansen F Hutabarat dan KBO Satnarkoba Ipda M Deden Aguma.

Petugas kemudian mengawasi secara seksama seorang pria dengan ciri-ciri seperti yang di terima polisi. Beberapa anggota polisi kemudian mendekati dan mengamankan pria tersebut yang tak lain adalah Jeni Afandi.

Petugas langsung melakukan penggeledahan di kantong celana pria itu. Kecurigaan petugas terbukti, dari saku celana Jeni Afandi ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip bening yang berisikan 6 butir pil ekstasi logo RR warna kuning dan 14 butir ekstasi warna hijau berbentuk granat.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledahan sepeda motor Yamaha Nmax warna merah bernomor polisi A 2998 DH yang sebelumnya dikemudikan tersangka.

BACA JUGA:Info Loker, Nestle Open Recruitment untuk Lulusan SMA, Cek Disini Posisi yang Kamu Inginkan, Mari Berkarir!

BACA JUGA:Ini Harapan Ketum KOI usai Timnas Hockey Lolos Asian Games 2026 Nagoya

Berkat kejelian polisi, di dalam bagasi sepeda motor itu kembali ditemukan barang bukti lainnya yang di sembunyikan dalam kotak Vape warna Cream bertuliskan Lost Vape.

Dalam kotak itu terdapat 3 plastik klip bening berisi 34 butir ekstasi berbentuk granat berwarna hijau, 20 butir ekstasi berbentuk segi lima logo S warna hijau.

Kemudian  3 butir ekstasi berbentuk segi lima logo S warna hijau. “Dalam interogasi tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya, yang hendak diedarkan,” jelas Romi.

Masih kata Romi, barang bukti yang diamankan dalam penyergapan tengah malam itu yaitu 77 butir ekstasi dari 5 bungkus klip bening, kemudian 1 kotak vape warna cream bertuliskan Lost Vape, sepeda motor Yamaha NMax A 2998 DH, HP HP Vivo Y33s warna biru metalik, celana jeans dan uang tunai Rp1.400.000.

Kategori :