77 Butir Pil Ektasi Gagal Diedarkan Kepada Pengunjung SPA di Lubuklinggau

Selasa 07 Apr 2026 - 17:02 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACA JUGA:Realme 16 Pro 5G dan Pro+ 5G Resmi Hadir di Indonesia, Kamera 200MP dan Baterai 7.000 mAh Siap Guncang Pasar

BACA JUGA:Top! Timnas Hockey Putra Lolos Asian Games 2026 Nagoya

Selanjutnya tersangka ditambahkan dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebihlanjut.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHP. 

Kategori :