"Tentu saya minta maaf kepada publik, apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Joko Widodo," kata Rismon usai diterima Jokowi, dilansir Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Kamis (12/3/2026).
BACA JUGA:Terus Berlanjut, Roy Suryo Yakin Ijazah Presiden Jokowi Palsu dan Sebut Watermark UGM Sulit Ditiru!
Seperti yang diketahui Rismon adalah salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya.
Dari 700 halaman buku tersebut, Rismon mengaku menulis sekitar 180 halaman.
Ia juga mengklaim penelitiannya ia lakukan secara independen meski diterbitkan bersama penelitian Roy Suryo dan dr Tifa.
"Artinya tulisan kami, antara Pak Roy dan Bu Tifa tidak ada saling kebergantungan, tidak ada saling keterkaitan karena ditulis secara terpisah baik secara geografi maupun analisa," kata dia.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Drama China Romantis Terbaru 2025, Bikin Hati Meleleh dan Saldo DANA Ikut Senyum!
BACA JUGA:Kasus Ijazah Palsu Terus Bergulir, Jokowi Kembali Diperiksa Oleh Kepolisian di Polresta Surakarta!
Sebelumnya Sidang lanjutan gugatan ijazah melalui mekanisme citizen lawsuit untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu, (18/2/2026).
Dalam persidangan ini, pihak kuasa hukum penggugat ajukan permohonan kepada majelis hakim, agar Jokowi bisa dihadirkan langsung dalam persidangan dan menunjukkan ijazah asli.
Ahmad Wirawan Adnan, Kuasa Hukum Penggugat meminta majelis hakim telah menerbitkan surat perintah agar Joko Widodo hadir secara langsung di ruang sidang dengan membawa dan menyerahkan ijazah asli sarjananya sebagai alat bukti.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menerbitkan surat perintah agar secara langsung bisa menghadirkan prinsipal bernama Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia (Presiden ke-7), untuk hadir secara langsung di persidangan ini dengan membawa dan menyerahkan ijazah asli sarjananya,” ujar Ahmad di hadapan majelis hakim, Dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, Rabu (18/2/2026).
Permohonan sesuai dan didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 154, Pasal 138, dan Pasal 164 yang mengatur tentang pembuktian dalam perkara perdata.