Dengan tegas ia ungkap bahwa selama proses tudingan ijazah palsu ini berjalan, Jokowi tidak sepenuhnya menunggu RRT datang meminta maaf kepadanya.
Jokowi juga memilih diam karena prihatin dengan apa yang dilakukan Roy Suryo Cs.
"Jadi jangan dikira selama ini Pak Jokowi masih menunggu-nunggu (maaf dari RRT), tidak. Dia cuma prihatin, masih melihat niat baik, tapi Mas Roy dan kawan-kawan ternyata tidak (meminta maaf) dan terus-menerus. Sehingga diambil sikap, tidak," ucapnya.
BACA JUGA:Heboh! Tuduhan Ijazah Palsu Arsul Sani, Dubes RI Polandia Jadi Saksi Wisuda Asli
Sebelumnya Pemeriksaan pertama sebagai tersangka telah dirampungkan terhadap Roy Suryo CS terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Namun, Polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, setelah memeriksa mereka selama kurang lebih 9 jam pada Kamis (13/11/2025).
"Pemeriksaan sudah selesai dilakukan, para tersangka sudah memberikan keterangan, setelah ini ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Jum'at (14/11/2025).
Iman juga menyebut alasan penyidik tidak melakukan penahanan kepada Roy Suryo cs, karena mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Dokter Tifa Minta Penyidikan Dihentikan!
BACA JUGA:Dua Kubu Bentrok! Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Zalim
"Kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," tuturnya.
Di kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan terdapat ratusan pertanyaan yang didalami penyidik Subdit Kamneg kepada ketiga tersangka itu.
"Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH (Rismon) 157 pertanyaan, untuk RS (Roy) 134 pertanyaan dan untuk TT (Tifa) pertanyaan," jelasnya.
Ia juga memastikan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku itu dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan dan termasuk, memberi hak kepada Roy Suryo Cs untuk beribadah dan istirahat.
BACA JUGA:Merasa Geram, Pelapor Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Desak Roy Suryo CS Segera Ditindak!