Eksaminasi Panas FHUI: Hakim Dinilai Pakai Bukti Lemah, Riza Chalid Diseret Tanpa Dasar

Minggu 12 Apr 2026 - 18:34 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Ia menambahkan, pertemuan bisnis dengan pihak bank atau dinamika kontrak merupakan hal wajar dalam dunia usaha dan tidak serta-merta menunjukkan adanya niat koruptif.  

BACA JUGA:Tak Kunjung Selesai, JK Ungkap Jokowi Harus Tunjukan Saja Ijazah yang Asli Agar Kasus Clear: Kita Stop Perkara

BACA JUGA:Riza Chalid Gesit dan Masih Buron, Kejagung Didesak untuk Fokus Kejar Tersangka Korupsi Minyak!

“Jadi kalau misalnya itu ada kegagalan, atau kurang berhasil, atau masih fluktuatif dan sebagainya, ya jangan kemudian dibawa itu ’oh sudah ada tindak pidana, sudah ada kerugian keuangan negara, dan karena sudah ada pertemuan A dengan B, C dengan D, maka ada mens rea. Lah, orang kadang-kadang harus bertemu dengan bank kan? Kalau misalnya saya mengajukan proposal ya saya ketemu dengan pihak bank. Nah, jangan dianggap itu mens rea gitu kan,” tegasnya.  

Eksaminator lain, Flora Dianti, juga mengkritisi narasi adanya tekanan dari Mohamad Riza Chalid yang terus digunakan sejak dakwaan hingga putusan hakim.  

“Jadi, kesimpulan kami, saya bilang kami karena semuanya berkaitan, bahwa tidak ada fakta hukum yang cukup yang menyatakan ataupun satu pun bukti yang mendukung adanya tekanan MRC (Mohamad Riza Chalid) melalui Irawan,” kata Flora.  

Flora menjelaskan, jika benar terdapat tekanan, maka harus dapat dijelaskan secara rinci kapan terjadi, bagaimana bentuknya, dan siapa yang terlibat.

BACA JUGA:OTT KPK di Jawa Timur! Bupati Tulungagung Ikut Diamankan Bersama 15 Orang Lain

BACA JUGA:Balita 3 Tahun Terlindas Mobil MBG di Indramayu, Begini Kronologinya!

Namun, hal tersebut tidak terungkap dalam persidangan.  

“Kalau misalnya dari awal saya bilang bahwa saya tanda tangan ini karena saya ditekan oleh ‘Pak Choki’. Maka yang harus dielaborasi adalah kapan kamu bertemu ‘Pak Choki’, kemudian kapan ‘Choki’ memberikan tekanan-tekanan itu. Dan itu tidak ada,” katanya.  

Ia juga menyoroti bahwa pihak-pihak yang disebut melakukan intervensi tidak pernah dihadirkan sebagai saksi.

Akibatnya, klaim adanya tekanan hanya berdiri sendiri tanpa dukungan bukti lain.  

BACA JUGA:Trump Janji Buka Selat Hormuz Segera, Dampak Besar bagi Pasokan Energi Global

BACA JUGA:Peluang Karier Emas, Loker BPJS Ketenagakerjaan April 2026, Daftar Sekarang, Ini Syarat dan Caranya!

Flora menambahkan, pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru semakin melemahkan pembuktian.  

Kategori :