Eksaminasi Panas FHUI: Hakim Dinilai Pakai Bukti Lemah, Riza Chalid Diseret Tanpa Dasar

Minggu 12 Apr 2026 - 18:34 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

“Selanjutnya yang lebih gong lagi adalah saya mencabut sendiri pernyataan saya itu di depan persidangan. Oh ternyata enggak dong, saya tidak dipengaruhi ternyata. Nah, kemudian keterangan saya itu yang berbeda di BAP dianggap oleh hakim itu inkonsisten. Nah, kemudian kalau misalnya inkonsisten berarti kan tidak dapat dibuktikan ada tekanan itu,” katanya.  

Ia merujuk pada mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya, yang mencabut keterangannya di BAP terkait dugaan intervensi.

Namun, menurut Flora, majelis hakim tetap menggunakan BAP tersebut, yang dinilai sebagai kekeliruan penalaran (logical fallacy).  

BACA JUGA:Polisi Bekuk Wanita Catut Nama Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahmad Sahroni Hampir Tertipu Rp300 Juta!

BACA JUGA:Cek Nama Kamu! Daftar Bansos April 2026 Mulai Disalurkan, Jangan Sampai Kelewat!

“Nah, persoalannya dalam kasus ini justru hakim menyatakan, ‘Ya sudah kalau kamu enggak ngaku sekarang, yang dulu kamu pernah ngaku saya ambil saja BAP-nya.’ Nah itu kan salah, itu namanya logical fallacy. Satu, tidak ada satu pun ya, onvoldoende gemotiveerd itu adalah tidak ada pertimbangan yang cukup. Buktinya enggak ada,” katanya.  

Flora juga menilai keterangan terkait intervensi masih bersifat testimonium de auditu (kesaksian dari apa yang didengar), termasuk dari Irawan Prakoso.

Sementara, baik Riza Chalid maupun Irawan tidak pernah dihadirkan di persidangan.  

“Ini tidak ada satu pun yang mendukung hal itu. Jadi ini logical fallacy, ya sudah kalau gitu inkonsisten. Kalau inkonsisten artinya tidak usah digunakan. BAP-nya tidak digunakan, saksi keterangan persidangan juga enggak digunakan,” katanya.  

BACA JUGA:PKH, BPNT, hingga Beras 10 Kg, Bansos April 2026 Segera Dicairkan, Cek Nama Kamu Sebagai Penerima Disini!

BACA JUGA:Santri di Grobogan Jadi Korban Begal dan Bacok, Kini 2 Pelaku Ditangkap

Dengan demikian, Flora menyimpulkan tidak ada bukti keterlibatan atau intervensi dari Riza Chalid dalam perkara ini.  

“Artinya apa? Artinya tidak ada intimidasi itu atau tekanan itu. Titik gitu lho. Bukan kemudian malah shortcut ke mana, ya sudah saya pakai yang mendukung saya saja,” katanya.  

Ia pun menilai pertimbangan majelis hakim yang tetap menggunakan BAP Hanung terkesan dipaksakan.  

“Makanya saya bilang dari awal, ini kok dipaksakan ya. Yang penting ada tekanan, kemudian saya cari saja mana saja nanti di depan persidangan saya capcipcup yang kemudian mendukung saya ambil. Oh enggak ada di depan persidangan, oh kalau gitu saya ambil saja dari tahap penyidikan. Nah itu kan namanya inkonsisten,” tegasnya.  

BACA JUGA:Terbongkar! Pegawai Gadungan KPK Peras Anggota DPR dengan Modus Licik

Kategori :