Eksaminasi Panas FHUI: Hakim Dinilai Pakai Bukti Lemah, Riza Chalid Diseret Tanpa Dasar

Minggu 12 Apr 2026 - 18:34 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Klaster Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melakukan eksaminasi atas Putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt terhadap terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza.  

Dalam dakwaan jaksa hingga amar putusan, nama Mohamad Riza Chalid disebut melalui Irawan Prakoso melakukan intervensi terhadap Pertamina agar menyewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).  

Namun, hasil eksaminasi yang menelusuri fakta persidangan menyimpulkan tidak ada bukti yang mendukung adanya tekanan tersebut.

Guru besar FHUI sekaligus eksaminator, Topo Santoso, menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (willen en weten), yakni mengetahui dan menghendaki tindak pidana.

BACA JUGA:Daftar Penerima Bansos 2026, Begini Syarat dan Mekanisme Penyaluran Resmi!

BACA JUGA:Panduan Lengkap Bansos April 2026, Cara Cek Nama dengan KTP dan KK, Auto Cair!

Ia mengkritik penalaran jaksa dan hakim yang dianggap hanya bertumpu pada asumsi dari rangkaian fakta persidangan tanpa bukti konkret.  

Menurutnya, tidak terbukti adanya tekanan dari Mohamad Riza Chalid maupun aliran dana pribadi kepada pejabat.  

“Padahal juga tidak terbukti kan? Tidak terbukti adanya unsur tekanan dari Mohamad Riza Chalid ya. Tidak terbukti adanya kickback atau aliran dana pribadi ke pejabat. Tidak terbukti macam-macam,” kata Topo dalam paparannya saat sidang eksaminasi di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).  

Mantan Dekan FHUI ini juga menyoroti lemahnya pembuktian unsur mens rea.

BACA JUGA:Cek Disini Penerima Bansos Kemensos 2026 dengan KTP dan KK, Website Resmi Ini Jalannya!

BACA JUGA:Bupati Tulungagung Terjaring OTT, KPK Bongkar Kronologi dan Barang Bukti Dugaan Pemerasan

Ia menilai bahwa tanpa motif korupsi yang logis, kesalahan administratif akibat tekanan pasar tidak bisa disamakan dengan kesengajaan atau dolus.

Dalam praktik bisnis, mencari keuntungan melalui kontrak adalah hal yang sah, sehingga kegagalan atau fluktuasi tidak otomatis menjadi tindak pidana.  

“Nah, terus gimana membuktikan, meyakinkan adanya mens rea? Menurut saya itu tidak tercapai sebetulnya di sini ya. Jadi lemah sekali. Tanpa motif korupsi yang logis, kesalahan administratif akibat tekanan pasar tidak bisa dipersamakan dengan kesengajaan atau dolus. Jadi misalnya orang berbisnis, bisnis itu motifnya untuk mendapatkan keuntungan. Ya itu sah-sah aja, dengan apa? Dengan kontrak, dengan macam-macam,” tegasnya.  

Kategori :