Publik pun mendesak agar Kejagung tidak kehilangan fokus, karena keberhasilan menangkap buronan ini akan menjadi ujian nyata komitmen pemberantasan korupsi di sektor energi.
BACA JUGA:Di Persidangan, Kerry Riza Ungkap Peran Sang Ayah dalam Akuisisi Terminal OTM, Terlibat Jauh?
Pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah, telah mengingatkan untuk aparat penegak hukum agar lebih mengedepankan efektivitas kerja lapangan dibanding sekadar narasi publik.
Ia juga menekankan transparansi memang penting tapi strategi yang terlalu terbuka justru berisiko memberi celah bagi pelaku untuk mengantisipasi langkah hukum aparat.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 31 Maret 2026, Kerry Adrianto Riza putra pengusaha Riza Chalid mengungkap bahwa sang ayah berperan penting dalam akuisisi Terminal BBM Orbit Terminal Merak (OTM).
Riza Chalid disebut memberikan personal guarantee untuk pendanaan akuisisi.
Sampai proses pembelian terminal dari Oiltanking Merak bisa terlaksana dan kemudian disewa oleh Pertamina.
Jaksa lantas bertanya ke Kerry, bahwa adakah diskusi dengan ayah dan pamannya, yakni Riza Chalid dan Irawan Prakoso, saat berniat mengakuisisi saham tersebut.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pertamina: Kerry Adrianto Riza Dijatuhi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!
Ia mengaku tidak pernah berdiskusi dengan keduanya terkait rencana akuisisi saham di PT Oiltanking Merak tersebut.
"Terkait pembicaraan akuisisi ini, Saudara pernah berdiskusi atau membicarakan dengan Pak Irawan Prakoso?," tanya jaksa, dilansir Bacakoran.co dari Liputan6, Jum'at (3/4/2026).
"Tidak pernah," jawab Kerry.
"Dengan orang tua saudara Pak Riza Chalid pernah?," lanjut jaksa.
"Tidak pernah," tegas Kerry.