BACAKORAN.CO - KPK ungkap sudah menyita uang USD 1 juta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Uang tersebut diduga akan dipakai mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
"Kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Selasa (14/4/2026).
Sebagai informasi bahwa Pansus Haji dibentuk sekitar Juli 2024 untuk mengevaluasi pelaksanaan haji tahun itu.
BACA JUGA:Dugaan Adanya Intervensi, Dewas KPK Didesak untuk Awasi Kasus Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah!
Kemudian uang itu dikumpulkan dari fee pengisian kuota haji dari sejumlah biro travel dan uang itu diminta oleh stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Taufik menuturkan, uang itu kemudian hendak diberikan kepada Pansus Haji lewat seseorang berinisial ZA.
Kemudian Taufik belum menjelaskan siapa sosok ZA tersebut.
"Terkait dengan ada uang 1 juta yang dikembalikan. Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," ucapnya.
BACA JUGA:Jadikan Yaqut Cholil Sebagai Tahanan Rumah, Mahfud MD Sentil KPK: Ini Hukum Lho!
Sebelumnya Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha, desak Dewan Pengawas (Dewas KPK) bersikap objektif menangani dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan status penahanan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
“Pemeriksaan etik harus menempatkan fakta secara proporsional. Yang salah dinyatakan salah dan yang benar tetap dilindungi,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, dilansir Bacakoran.co dari Tempo.co, Kamis (2/4/2026).
Praswad menilai Dewas perlu meninjau proses klarifikasi secara terbuka dan transparan dalam menangani kasus ini agar publik memahami secara utuh peristiwa pengalihan status penahanan tersebut.