"Tentu ya dalam apa namanya rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut," kata Asep.
Asep juga ungkap ikut langsung dalam rapat penentuan pengalihan tahanan rumah tersebut.
Dia mengatakan bagaimana pengambilan keputusan itu akan disampaikan ke Dewan pengawas (Dewas).
"Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja," ujarnya.
BACA JUGA:Dikritik Jadikan Eks Menag Yaqut Cholil Tahanan Rumah, KPK Ungkap Pihak yang Minta Hal Tersebut!
Asep mengaku belum mendapat panggilan dari Dewas terkait laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Ia juga membeberkan bahwa pertimbangan pengalihan tahanan rumah Yaqut karena strategi penyidikan penanganan perkara hingga pertimbangan dampak lainnya.
"Kemudian yang selanjutnya dipertimbangkan juga tadi betul, dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri," ujarnya.
Sebelumya setelah menjadi tahanan rumah, kini eks Menag kembali ke rutan, tapi tangan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak diborgol saat kembali ketahanan.
"Yang pasti selama prosesnya, waltah tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap Tersangka YCQ," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Selasa (24/3/2026).
Budi ungkap waltah tetap memastikan keamanan Yaqut dan petugas menggiring Yaqut kembali ke Rutan KPK setelah hari ini status tahanannya tak lagi menjadi tahanan rumah.
"Hal ini untuk memastikan keamanan selama tersangka menjalani status tahanan rumah maupun saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum kembali menjadi tahanan rutan KPK," ujarnya.
BACA JUGA:Dikritik Jadikan Eks Menag Yaqut Cholil Tahanan Rumah, KPK Ungkap Pihak yang Minta Hal Tersebut!
Sebelumya juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo respon terkait pihak yang meminta tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.