Geger, KPK Sita USD 1 Juta dari Eks Menag Yaqut Cholil yang akan Digunakan untuk Kondisikan Pansus!

Selasa 14 Apr 2026 - 22:29 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

“Dewas perlu memastikan pemeriksaan etik tidak mengarah pada praktik mencari kambing hitam,” ujarnya.

BACA JUGA:Terkait Jadi Tahanan Rumah, Dewas KPK Sepakat Tindak Lanjuti Pelaporan Yaqut Cholil: Kami Terus Awasi!

BACA JUGA:Jadikan Yaqut Cholil Sebagai Tahanan Rumah, Mahfud MD Sentil KPK: Ini Hukum Lho!

Ia menekankan bahwa hubungan keduanya tidak seharusnya bersifat konfrontatif, melainkan saling menguatkan dalam menghadapi tekanan eksternal.

“Ketika pimpinan menghadapi tekanan politik, Dewas seharusnya hadir sebagai mekanisme pengawasan yang menjaga integritas, bukan justru memperkeruh situasi. Sinergi antara Dewas dan pimpinan menjadi penting agar independensi KPK tetap terjaga,” ujarnya.

Sebelumnya Dewas KPK telah terima sejumlah laporan terkait pengalihan status penahanan eks Menag tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.

Laporan pengaduan publik diterima Dewas KPK dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3).

Pengaduan tersebut, pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan Gus Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Ketua Dewas KPK Gusrizal juga ungkap bahwa pihaknya sudah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Jadikan Yaqut Cholil Sebagai Tahanan Rumah, Mahfud MD Sentil KPK: Ini Hukum Lho!

BACA JUGA:Berbuntut Panjang, Tim Immanuel Ebenezer Laporkan KPK ke Dawas Setelah Jadikan Yaqut Cholil Tahanan Rumah!

Ia pun dengan tegas mengatakan untuk menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku yang berlaku.

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” ucap Ketua Dewas KPK, Gusrizal, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, dilansir Bacakoran.co dari Kumparan, Rabu (1/4/2026).

Dewas mengungkapkan bahwa komitmen untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Dewas juga memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

BACA JUGA:Sempat Bikin Geger Jadikan Yaqut Cholil Tahanan Rumah, KPK Ungkap Permintaan Maaf!

Tags :
Kategori :

Terkait