BACAKORAN.CO - Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro ia juga ungkap selain melindungi para korban, kampus juga akan memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum.
"Pendekatan kami mutlak berorientasi pada pelindungan korban," kata Erwin dalam keterangannya, dilansir Bacakoran.co dari Kumparan, Selasa (14/4/2026).
"Kami memastikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta kerahasiaan identitas korban dijaga secara ketat," tambahnya.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI saat ini tengah bekerja memeriksa kasus ini.
BACA JUGA:Heboh! 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelecehan Punya Bekingan, DPR: Jangan Pandang Bulu
Erwin mengatakan akan memberikan sanksi akademik jika perbuatan mereka terbukti.
"Nantinya, sanksi akademik akan ditetapkan oleh pimpinan universitas berdasarkan rekomendasi pembuktian dari Satgas PPK UI," ujarnya.
Sebelumnya16 Mahasiswa UI diduga pelaku pelecehan seksual dipaksa tampil di Sidang FH UI, publik geger, rektor UI turun tangan.
Sidang Internal FH UI Memanas
Suasana sidang internal Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada Senin malam, 13 April hingga dini hari 14 April 2026, berubah menjadi panggung luapan emosi.
Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual dipaksa tampil di hadapan massa.
BACA JUGA:4 Mahasiswa UIN Kalijaga Tewas Saat Main River Tubing, 2 Masih Hilang, Ini Data Lengkapnya
Sorakan “tampilkan!” menggema, membuat forum semakin tegang.
Rekaman siaran langsung momen tersebut viral di media sosial, memicu perdebatan luas tentang cara penanganan kasus sensitif di lingkungan kampus.
Percakapan Grup Chat Jadi Pemicu
Kasus ini bermula dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menunjukkan langkah cepat dalam merespons isu dugaan pelecehan seksual di kalangan mahasiswa.