BACAKORAN.CO - Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, desak pihak berwenang usut tuntas kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Ia ungkap keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai tidak hanya melanggar etika akademik, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan.
"Kasus ini menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan hukum,” kata Lola di Jakarta, dilansir Bacakoran.co dari MetroNews, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, para mahasiswa hukum merupakan calon penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, empati, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
BACA JUGA:Nekat Live Sidang FH UI, Ini Sosok Akun Dikidoy Bongkar Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa
Untuk itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius agar tidak menjadi preseden buruk di lingkungan akademik.
Sebelumnya kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menguak fakta baru, terdiri dari 27 korban yang diantaranya termasuk dosen.
Berdasarkan pendataan sementara, jumlah korban mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyebut kasus ini bermula dari sebuah grup percakapan kosan yang terbentuk sejak 2024.
Namun, seiring waktu, isi percakapan berkembang menjadi obrolan yang merendahkan martabat perempuan.
Ironisnya, sebagian besar korban dan pelaku berada dalam lingkar pergaulan yang sama.
Mereka diketahui teman seangkatan, bahkan ada yang satu kelas.
Percakapan bermuatan seksual mulai terungkap pada 2025, tetapi korban baru berani melapor pada awal 2026.