Tingkah Bikin Geram, Komisi III DPR Desak Kasus Mahasiswa FH UI untuk Segera Diusut Tuntas: Alarm Penting!

Rabu 15 Apr 2026 - 18:30 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

“Setiap kali masuk kampus, mereka tahu kapan pun para pelaku bisa membicarakan dan melecehkan mereka,” ujar Timotius.

Forum Permintaan Maaf yang Penuh Sorakan

Pada Senin malam (13/4/2026), suasana Auditorium DH UI menjadi riuh saat 16 mahasiswa yang diduga pelaku dihadirkan langsung dalam forum internal kampus. 

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan forum ini digelar untuk mewadahi korban yang ingin mendengar permintaan maaf secara langsung.

Namun, suasana forum penuh sorakan dan kecaman. 

Para korban serta mahasiswa lain mengekspresikan kekecewaan dan keresahan karena ruang aman mereka direnggut. 

“Riuh dan penuh sorakan merupakan bentuk ekspresi para korban yang kecewa bahkan resah,” kata Dimas. 

Meski moderator berhasil menjaga jalannya forum agar tidak terjadi kontak fisik, ekspresi kemarahan tetap mendominasi.

Korban Tuntut Sanksi Tegas

BACA JUGA:Selain FH UI, Nama Mahasiswa ITB Ini Terseret Kasus Pelecehan Seksual Edit Nudifikasi dengan Bantuan AI!

Permintaan maaf dari para pelaku dianggap tidak cukup. 

Ketua BEM FH UI menegaskan perlunya sanksi tegas yang berpihak pada korban. 

Hal ini sejalan dengan tuntutan kuasa hukum korban yang menekankan pentingnya langkah nyata dari pihak kampus.

Salah satu dosen perempuan yang turut menjadi korban bahkan menyampaikan kesedihannya ketika mengetahui namanya disebut dalam percakapan grup tersebut. 

“Begitu melihat chat, oh nama saya ada di situ,” ujarnya dalam forum, yang kemudian viral di media sosial.

Respons Fakultas dan Rektor UI

Fakultas Hukum UI melalui akun Instagram resminya mengecam keras tindakan pelecehan yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik. 

Pihak fakultas juga telah menerima laporan resmi pada 12 April 2026 dan mulai melakukan investigasi.

Rektor UI, Heri Hermansyah, turut angkat bicara. 

Kategori :