Polisi Datang, Pria di Prabumulih Malah Buang Kotak Rokok, Ternyata Isinya Benda Ini

Kamis 23 Apr 2026 - 14:46 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Seorang pria yang berprofesi sebagai buruh di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial AP (36) bakal lama di penjara.

Betapa tidak, dia terbukti memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti itu ditemukan polisi dalam sebuah kotak rokok tak jauh darinya ketika disergap polisi.

AP ditangkap  anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Selasa malam 21 April 2026 di Jalan Arimbi Jaya, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Selasa malam, 21 April 2026, sekira pukul 23.15 WIB.

Barang bukti yang di sita dari AP berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,67 gram serta satu kotak rokok yang digunakannya untuk menyimpan barang terlarang itu.

BACA JUGA:Masih DPO! Tersangka Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Polda Jambi, Perwira Dihukum Demosi 2 Tahun

BACA JUGA:Begal Dengan Modus Pura-pura Diserempet dan Tuduh Korban Bawa Narkoba di OKU Timur Tertangkap

Keterangan yang berhasil dihimpun, sore hari sebelum penggerebekan, polisi mendapat informasi tentang akan adanya transaksi jula beli narkoba di salah satu lokasi di Kota Prabumulih.

Malam harinya, anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan patroli dan penyelidikan ke beberapa titik lokasi di Kota Prabumulih yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Nah, saat melintas di Jl Arimbi, polisi melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Polisipun langsung mendkati pria itu. Ketika itulah pria yang dicurigai yang kemudian identitasnya diketahui berinisial AP berusaha membuang sebuah kotak rokok ke tepi jalan tak jauh dari tempat dia berdiri.

Pelaku terlihat menjauhkan kotak rokok itu dengan kaki kanannya.  Polisi yang sudah terlatih memperhatikan gerak-gerik pelaku kejahatan langsung bertindak. Disaksikan pelaku, polisi mengamankan dan membuka kotak rokok yang sebelumnya dibuang pelaku.

BACA JUGA:Pelatih Persebaya Berharap Kontribusi dari Bench saat Hadapi Malut United

BACA JUGA:Manchester City Kedinginan! Gusur Arsenal Setelah Pimpin Klasemen 207 Hari, Kirim Burnley ke Championship

Benar saja, ternyata di dalam kotak rokok itu tersebut yang berisi satu klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah SH menegaskan bahwa upaya tersangka membuang barang bukti justru memperkuat pembuktian di lapangan.

“Tindakan tersangka yang menendang kotak rokok berisi sabu disaksikan langsung oleh petugas dan warga. Barang bukti berhasil ditemukan sehingga tidak dapat disangkal lagi. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasoknya,” katanya.

BACA JUGA:Terjawab Sudah! Ini Alasan Na Daehoon Pilih Tetap Pisah dari Jule, Akui Trauma Jika Terus Diminta Balikan

BACA JUGA:Ajaib! Purbaya Tak Tahu Anggaran Untuk Gaji 34 Ribu Pegawai Kopdes yang Kini Sedang Buka Lowongan Pegawai

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 114 ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi menambahkan bahwa proses penindakan dilakukan secara transparan dengan melibatkan saksi dari masyarakat setempat.

“Kami memastikan setiap tindakan kepolisian dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Penangkapan ini juga disaksikan langsung oleh warga sehingga seluruh proses berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.

Kategori :