BACAKORAN.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo.
Langkah tegas ini diambil setelah kepolisian menemukan bukti kuat adanya perlakuan tidak manusiawi yang menimpa puluhan balita di lokasi Daycare Little Aresha.
Keputusan besar ini diambil melalui gelar perkara intensif yang melibatkan jajaran Polda DIY pada Sabtu malam, 25 April 2026.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menegaskan bahwa tim penyidik telah melakukan evaluasi mendalam terhadap keterangan saksi dan bukti fisik yang ditemukan di lapangan.
Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi menyimpulkan adanya unsur pidana yang sangat kuat terkait manajemen pengasuhan di institusi tersebut.
"Sampai malam ini tadi, kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ungkap Pandia saat memberikan keterangan resmi kepada media.
Para tersangka kini terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Fokus utama penyidikan mencakup tindakan kekerasan fisik, penelantaran, perlakuan salah, hingga tindakan diskriminatif yang membiarkan anak dalam situasi berbahaya.
Manajemen yayasan dianggap bertanggung jawab penuh karena diduga melakukan pembiaran terhadap situasi pengasuhan yang melanggar hak asasi anak secara sistematis.
Kepolisian melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif utama di balik tindakan keji tersebut.
Kamu juga perlu tahu bahwa polisi telah menjadwalkan pemeriksaan visum untuk mengidentifikasi luka fisik yang dialami para korban secara medis sebagai bukti tambahan di persidangan nanti.
BACA JUGA:Iblis Sungkem! Kakinya Diikat, Belasan Balita Jadi Korban Kebiadaban Daycare Little Aresha Jogja,
"Kami masih mendalami motifnya. Mengenai detail perkembangan penyidikan dan peran spesifik masing-masing tersangka, akan kami sampaikan secara resmi pada hari Senin, 27 April mendatang," tambah Pandia.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara maraton terhadap mereka yang diamankan saat penggerebekan.