BACAKORAN.CO - Banyak peserta masih mengira BPJS Kesehatan tak tanggung semua penyakit hanyalah isu semata.
Faktanya, ada sejumlah layanan medis dan kondisi tertentu yang memang sejak awal tidak masuk dalam cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Karena itu, penting memahami batasan manfaat BPJS agar tidak kecewa saat membutuhkan layanan kesehatan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa tidak semua pengobatan, tindakan medis, maupun penyakit bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Silent Walking Lagi Naik Daun, Jalan Kaki Tanpa Gadget Ternyata Punya Manfaat Besar
Kenapa Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS?
Program BPJS Kesehatan dirancang untuk menjamin pelayanan kesehatan dasar dan lanjutan yang bersifat medis, efektif, dan sesuai prosedur.
Namun beberapa kondisi dikecualikan karena sudah ditanggung program lain, bersifat nonmedis, atau di luar mekanisme JKN.
Karena itu, peserta perlu memahami daftar pengecualian agar bisa merencanakan biaya pengobatan sejak awal.
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026
Berikut daftar lengkap layanan yang tidak masuk penjaminan BPJS Kesehatan:
Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel.