Waduh, Sewa Laptop Kemenag Tembus Rp349 Juta, Kok Bisa Lebih Mahal dari Beli Baru?

Minggu 10 May 2026 - 14:56 WIB
Reporter : Asep
Editor : Agus

BACAKORAN.CO - Dokumen Rencana Umum Pengadaan milik Kementerian Agama mendadak menjadi sorotan tajam publik di media sosial X lantaran memuat anggaran sewa 10 laptop senilai Rp349.800.000 selama 10 bulan.

Angka fantastis dari dana APBN 2026 ini memicu polemik karena dinilai sangat tidak efisien dan mengabaikan logika keuangan negara.

Publik mempertanyakan mengapa instansi pemerintah lebih memilih menyewa dengan harga selangit yang tidak meninggalkan aset, ketimbang membeli langsung laptop spesifikasi premium seperti MacBook Pro M4 untuk inventaris jangka panjang.

Berdasarkan pantauan bacakoran.co, informasi ini mencuat dan menjadi viral melalui unggahan akun X dengan nama pengguna @Hidupsebagai62 pada tanggal 09 Mei 26.

BACA JUGA:Viral! Pegawai BRI BSD Selingkuh dengan Karyawan PLN, Foto Mesra di Kasur Tipis Tersebar...

"Kemenag sewa 10 laptop setahun: Rp349,8 juta. Padahal beli bisa dapet 12 unit laptop MacBook Pro M4 logikanya gimana?," cuitnya di utas.

Mengutip data otentik yang beredar dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SIRUP, paket dengan kode RUP 63727235 tersebut secara jelas bernama Sewa Laptop.

Satuan kerja yang bertanggung jawab adalah UPT Unit Percetakan Al-Quran, Kementerian Agama, yang berlokasi di Jalan Raya Puncak Km 65, Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

Spesifikasi menyebutkan penyewaan 10 unit selama 10 bulan dengan total pagu anggaran Rp349.800.000 yang bersumber dari APBN Rupiah Murni 2026.

BACA JUGA: Bukan Ojol atau Discord, Viral Selingkuh via Mobile JKN, Kok Bisa Lewat Fitur Dokter?

Jika kamu menghitung secara matematis, biaya sewa tersebut menyentuh angka Rp34.980.000 per unit secara keseluruhan, atau sekitar Rp3.498.000 per bulan untuk satu unit laptop.

Nominal ini tentu memancing tanda tanya besar mengingat harga sewa laptop korporat di pasaran untuk spesifikasi menengah hingga atas, seperti Lenovo ThinkPad atau Dell Latitude, umumnya hanya berkisar antara Rp400.000 hingga Rp800.000 per bulan.

Angka yang tercatat dalam dokumen kementerian tersebut mencapai 4 hingga 8 kali lipat lebih tinggi dari harga sewa ritel normal.

Tentu, ada kemungkinan bahwa biaya ini mencakup layanan tambahan seperti dukungan teknisi panggilan, asuransi, hingga perangkat pengganti bergaransi.

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Santri! Jadi Sarjana dan Magister Cukup 4 Tahun, Daftar di Sini

Kategori :