Atas perbuatan kedua pelaku, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan Pasal 132 tentang permufakatan jahat dilakukan karena kedua tersangka diduga memiliki keterkaitan peran dalam aktivitas distribusi narkotika yang dilakukan secara bersama-sama.
Pengungkapan ini juga memperlihatkan adanya indikasi jaringan lintas administratif wilayah antara Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Ilir yang memanfaatkan bangunan gudang sebagai lokasi aktivitas distribusi untuk menghindari pengawasan lingkungan permukiman.