Upaya Pengiriman Sabu 2,7 Kilogram ke Jakarta Digagalkan, Dua Kurir Diamankan Polda Sumut
Dua kurir narkotika ditangkap polisi saat hendak membawa sabu seberat 2,7 kilogram ke Jakarta di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.--Dok Polda Sumut
BACAKORAN.CO - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2,7 kilogram yang rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Dua pria berinisial K (48) dan MD (36) ditangkap setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (22/12/2025).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut terkait adanya pergerakan kurir sabu yang akan melintasi wilayah Deli Serdang.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan bahwa sekitar pukul 13.00 WIB petugas mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri target, yakni sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna putih.
BACA JUGA:Pemerintah Salurkan BLT Bencana hingga Rp8 Juta untuk Warga Sumatera, Disertai Relaksasi KUR UMKM
Saat petugas hendak melakukan penyergapan, pengemudi kendaraan justru berusaha melarikan diri.
“Target yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan melintas di lokasi. Kemudian saat akan dilakukan penyergapan, pengemudi justru berupaya melarikan diri,” ujar Andy Arisandi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025).
Upaya pelarian tersebut memicu aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku.
Dalam kondisi terdesak, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna biru ke pinggir jalan yang diduga berisi narkotika dengan tujuan menghilangkan barang bukti.
Namun, pelarian keduanya berakhir setelah mobil yang dikendarai terperosok ke area persawahan.
BACA JUGA:Oknum Guru SMP Negeri Perempuan 'Main Kuda-kudaan' Dengan Bantal Guling, Lalu Pamer Aurat