Jangan Asal Ambil Gambar Perempuan di Arab Saudi, 19 WNI Ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi, Ini Gegaranya

Jumat 15 May 2026 - 10:00 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Kabar tidak mengenakkan datang dari Arab Saudi. Aparat keamanan Arab Saudi amankan 19 Warga Negara Indonesia (WNI) selama musim haji tahun ini.

Kabar ini keluar dari Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary. 19 WNI tersebut ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

Yusron merinci, pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jamaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jamaah haji di Arafah, Arab Saudi, sebagaimana dilansir situ resmi Kemenhaj.

BACA JUGA:Awas Penipuan Haji, Polisi Saudi Tangkap 2 WNI Karena Palsukan Dokumen Haji

Dari total 19 WNI yang diperiksa, Yusron menyebutkan dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. 

Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.

Khusus untuk jamaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.


Jamaah haji Indonesia ketoka berada di Tanah Suci. Mereka bersiap menjalankan ibadah haji. -Kemenhaj-

"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron.

Yusron menjelaskan bahwa nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.

"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Keuangan Sedang Sulit, Pemkot Prabumulih Masih Bisa Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk Satu Calon Jamaah Haji

"Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban," tegasnya.

Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

Kategori :