BACAKORAN.CO - Baru-baru ini jagat media sosial dikejutkan dengan insiden penolakan uang Rp 75.000 saat seorang warga ingin berbelanja di sebuah Indomaret.
Kejadian ini memicu perdebatan luas karena uang pecahan khusus tersebut sejatinya diterbitkan secara resmi oleh negara sebagai alat tukar yang sah.
Informasi mengenai penolakan uang Rp 75.000 ini pertama kali mencuat melalui cuitan akun X @heniloenar pada tanggal 18 Mei 26 yang sukses meraup 2,5 juta tayangan.
Dalam unggahannya, pemilik akun membagikan pengalaman saat uang hasil transaksinya ditolak oleh pihak kasir
"kemarin di cf dapet pecahan 75k ini dari pembeli. hari ini mau dipake jajan di indomaret ternyata mereka ga mau menerima, katanya udah ga berlaku mohon solusinya om @bank_indonesia," tulis akun tersebut.
BACA JUGA:Heboh Banderol Elpiji 3 Kg Mendadak Rp16 Ribu Saat Inspeksi, Netizen Kuliti Fakta Harga Pengecer
Merespons keluhan viral tersebut, akun resmi X @bank_indonesia pada 18 Mei 26 yang tayang sebanyak 430.000 kali langsung memberikan klarifikasi tegas.
Pihak otoritas moneter menyatakan bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan dengan nominal Rp 75.000 sepenuhnya sah digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Sayang banget, Heni, kalau masih ada yang nolak Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75.000. Padahal selama uang Rupiah asli, maka sah dipakai transaksi di seluruh NKRI," jelas perwakilan Bank Indonesia merespons aduan tersebut.
Sanksi Hukum Menolak Rupiah Asli
Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat bahwa menolak Rupiah yang masih berlaku merupakan sebuah pelanggaran hukum.
BACA JUGA:Keciduk! Konsep Kopdes Dipertanyakan Usai Truknya Kepergok Muat Barang di Gudang Indomarco Surabaya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 23 ayat 1, Rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran.
Apabila kamu menemukan pedagang yang menolak, laporan dapat diteruskan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Edukasi kepada para pedagang sangat diperlukan agar ekosistem ekonomi tetap berjalan lancar dan masyarakat tidak lagi dirugikan saat berbelanja.
Menariknya kasus penolakan ini justru membuka wawasan baru terkait nilai intrinsik dari edisi terbatas tersebut.