Merespons tekanan publik dan temuan fakta di lapangan, pihak kampus langsung memberikan penalti terukur.
Sebanyak 5 dosen resmi dinonaktifkan sementara dari tugas pengajaran selama 1 hingga 2 tahun, sementara 1 dosen lainnya dijatuhi hukuman paling berat yakni pemberhentian atau dipecat.
Oknum dosen yang dipecat ini diketahui berasal dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi serta telah dinonaktifkan sejak tahun 2023.
Rektor UPNVY, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., pada hari Sabtu tanggal 23 Mei menyatakan ketegasannya dalam mengeksekusi rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi atau Satgas PPKPT.
"Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT. Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan," ujar Irhas.
Kendati putusan pemecatan telah diterbitkan oleh rektorat, eksekusi resmi terhadap dosen berstatus Aparatur Sipil Negara tersebut harus melalui pintu birokrasi kementerian.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Satu dari 3 Begal Ibu-ibu Penjual Pisang di Mesuji Raya Tertangkap, Polisi Beri Tindakan Tegas
Koordinator Kerja Sama dan Humas UPNVY, Panji Dwi Ashrianto, memberikan penjelasan rinci mengenai tahap lanjutan ini.
"Sesuai aturan bagi ASN, sanksi berat berupa pemberhentian. Namun mekanismenya harus lewat kementerian. Jadi, dari UPN sedang memproses itu lewat kementerian," kata Panji.
Secara lebih spesifik, Ketua Satgas PPKPT UPNVY, Iva Rachmawati, saat konferensi pers mengungkapkan secara singkat jenis pelanggaran berat yang dilakukan oleh dosen bersangkutan.
"Pelecehan. Jadi, apa ya nuwun sewu, (kasus kekerasan seksualnya) mungkin memegang," kata Iva.
BACA JUGA:Satu dari 3 Begal Ibu-ibu Penjual Pisang di Mesuji Raya Tertangkap, Polisi Beri Tindakan Tegas
Rincian Sanksi Psikologis Dan Penonaktifan
Iva menambahkan bahwa penanganan kasus 5 dosen lainnya juga dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.
Satgas telah meminta keterangan langsung dari 5 terlapor, 10 korban, dan 13 saksi mata untuk mendapatkan bukti valid.