"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata Iva.
Rincian hukuman sedang ini mewajibkan 4 dosen mundur dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama 2 tahun dan wajib mengikuti konseling psikologi.
Biaya konseling tersebut dibebankan sepenuhnya kepada para pelaku. Adapun 1 dosen lainnya menerima penonaktifan kegiatan Tridharma selama 1 tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.
"Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. Tindakan semacam itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat," katanya.