Skandal Hanania Travel: Modus Gali Lubang Bikin Rp60 Miliar Uang Jemaah Raib, Bos Dijemput Paksa Polisi

Sabtu 30 May 2026 - 11:00 WIB
Reporter : Agus
Editor : Bima

BACAKORAN.CO - Skandal penipuan umrah kembali mengguncang Tanah Air melibatkan Hanania Travel yang diduga menggelapkan dana jemaah hingga lebih dari Rp60 miliar rupiah.

Direktur Utama Ahmad Syah Farhan Rachman dan istrinya, Fitriatun Nisa Bahri selaku Komisaris Utama, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ribuan jemaah dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci.

Kasus dugaan penipuan umrah ini terkuak luas setelah 127 orang perwakilan dari 300 korban melapor secara resmi ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Mei 2026.

Kronologi Kasus Hanania Travel Dan Kerugian Korban

Mengejutkannya, total jemaah yang terdampak dalam skandal Hanania Travel ini diperkirakan mencapai 1.200 hingga 1.500 orang lebih.

Berdasarkan data yang dibagikan oleh akun media sosial X SistersInDanger pada 29 Mei 2026 yang telah mendulang 177 ribu tayangan, kerugian paling fantastis dialami oleh satu keluarga yang mendaftarkan 18 anggota keluarganya dengan total uang lenyap mencapai 700 juta rupiah.

BACA JUGA:'Gergaji Tumpul' Menampakkan Diri di Bendung Perjaya, Warga Martapura Resah

Sebelum berujung pada laporan kepolisian kepolisian, pihak perusahaan sebenarnya sempat melakukan mediasi bersama Kementerian Agama pada 13 April 2026.

Dalam dokumentasi video yang beredar luas, kedua petinggi perusahaan tersebut menyampaikan permohonan maaf secara publik dan berjanji akan bertanggung jawab.

Modus Operandi Gali Lubang Tutup Lubang

Pola skema kejahatan yang digunakan sangat klasik namun amat destruktif secara finansial.

Farhan selaku Direktur Utama secara sadar mengakui bahwa perusahaannya sudah mengalami defisit keuangan sejak tahun 2025.

BACA JUGA:Bertemu Macron di Paris, Prabowo Keluarkan Kebijakan Wajib Bahasa Prancis untuk Pelajar

Alih-alih menghentikan operasional untuk evaluasi, manajemen justru tetap membuka pendaftaran umrah untuk tahun keberangkatan 2026.

Mereka menerapkan skema gali lubang tutup lubang, di mana uang jemaah baru yang mendaftar untuk jadwal Syawal 2026 dipakai guna membiayai operasional dan menutupi kebocoran keuangan tahun sebelumnya.

Akibatnya, uang pelunasan sejak Maret 2026 tersebut tidak dialokasikan semestinya untuk tiket pesawat, pemesanan hotel, atau pembuatan visa keberangkatan.

Analisis dari kasus ini menunjukkan betapa rentannya sistem pengawasan terhadap kesehatan likuiditas biro travel, sehingga masyarakat kembali menjadi korban manipulasi.

Tindakan Hukum Oleh Polda Metro Jaya

Kategori :