Iwan Tuaji Tersangka , Netizen Unggah Ulang Pidato Bupati PALI Asgianto tentang Masa Keemasan Kabupaten PALI

Kamis 04 Jun 2026 - 08:14 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN. CO -- Setelah diamankan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) karena diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu 3 Juni 2026,  Iwan Tuaji - sebelumnya diinisialkan IT - Wakil Bupati PALI akhirnya ditetapkan tersangka.

Pria yang baru sekitar 2 tahun menjabat sebagai Wakil Bupati PALI  itu disangkakan terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor terkait proyek  timbunan agregat dan drainase senilai sekitar Rp10 miliar.

Penetapan tersangka diungkap Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sumsel, Rabu malam (3/6) .

Selain Iwan Tuaji, penyidik juga menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan (bukan Kepala Bapenda PALI seperti berita sebelumnya, red) berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Wakil Bupati PALI dan Kadis Bapenda Diduga Terjaring OTT Kejati Sumsel

BACA JUGA:Sepekan Setelah Terjaring OTT, Berkas SPDP Diserahkan ke Kejari, Status Kepala BKPSDM Belum Tersangka

Keduanya kemudian mengenakan rompi tahanan dan digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pihak swasta terkait proyek yang akan dikerjakan di Kabupaten PALI,” jelas Ketut Sumedana didamping pejabat Kejati Sumsel lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejati Sumsel, kasus tersebut bermula dari adanya proyek yang akan dikerjakan oleh pihak swasta di Kabupaten PALI dengan nilai kontrak mencapai Rp10 miliar.

Dalam proses pelaksanaannya, diduga terjadi permintaan sejumlah uang kepada pihak pelaksana proyek sebagai syarat agar pekerjaan tersebut dapat berjalan dan memperoleh dukungan dari pihak-pihak tertentu.

BACA JUGA:Pulang Haji Langsung Masuk Jeruji Besi, Nasib Dadan Setelah Dicopot dari Kepala BGN

BACA JUGA:Tanpa Penonton, Uji Coba Timnas Putri Bisa Disaksikan di Televisi Ini, Catat!

Dari hasil pemeriksaan sementara, Iwan Tuaji diduga meminta dan menerima bagian dana sebesar Rp1 miliar dari proyek tersebut. Berdasarkan bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik, jumlah uang yang akhirnya diserahkan oleh pihak pemberi mencapai Rp872,5 juta. Dana tersebut diberikan secara bertahap melalui beberapa mekanisme pembayaran.

Kajati Sumsel mengungkapkan bahwa sebagian dana, yakni sekira Rp436,25 juta, diduga diserahkan secara tunai kepada tersangka AK yang merupakan ASN di lingkungan Bapenda Sumsel. Uang tersebut kemudian disita untuk dijadikan barang bukti.

Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatti Sumsel saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil pemerasan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang kemungkinan turut menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

BACA JUGA:John Herdman Beberkan Misi Bersama Timnas Indonesia, Yang Komit Lanjut!

BACA JUGA:Begini Cara PBVSI Bikin Proliga 2027 Lebih Kompetitif, Klub Gak Bisa Jor-joran Gaji Pemain!

Kategori :