Bagi Hasil Korupsi Setiap Jumat: Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu, Korupsi Imigrasi Rp145,5 Miliar

Sabtu 06 Jun 2026 - 12:00 WIB
Reporter : Agus
Editor : Dwi

Silmy Karim dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 hingga 20 tahun penjara.

Nilai kerugian sebesar Rp145,5 miliar selama kurang lebih 4 tahun menandakan skala yang masif dan sistemik, bukan sekadar tindakan individu.

Kategori :