Ketika Pacaran Sayang sayangan Kirim Foto dan Video Tak Sopan, Setelah Putus jadi 'Sapi Perahan'

Senin 08 Jun 2026 - 07:17 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Peristiwa yang terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ini mungkin bukan yang pertamakali terjadi, baik di kota itu sendiri maupun di tempat lain.

Ketika pacaran sayang-sayangan, hingga mengirimkan foto dan vidio yang tak sopan bahkan berani melakukan hubungan badan.

Namun setelah hubungan asmara putus, foto dan vidio tersebut seringkali dijadikan bahan untuk mengancam guna mendapatkan uang atau membalaskan dendam, bahkan menghancurkan masa depan.  

Seorang remaja warga Kabupaten Muara Enim berinisial M, menjadi 'sapi perahan' mantan kekasihnya berinisial FA (26), seorang karyawan swasta warga Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Astaga, Ayah Setubuhi Putri Kandung Hingga Melahirkan, 2 Tahun Kemudian Coba Ulangi, Korban Lapor Polisi

BACA JUGA:Minta Dilayani, Ancam Sebar Foto Syur

Saat berpacaran M sering mengirimkan foto dan video pribadi dengan pose tak sopan atau bagian tubuh tertentu yang diminta pelaku FA. 

Ketika itu M yang mabuk asmara dan masih duduk di bangkus Sekolah Menengah Atas, mau saja mengirimkan foto dan video tersebut tanpa memikirkan akibatnya.

Bahkan menurut keterangan korban, pada tahun 2022 M dan FA beberapa kali melakukan hubungan badan di beberapa lokasi berbeda.

Salah satunya menurut korban di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Syok! Foto Lama Teddy Indra Wijaya dengan Ernesto 2013 Viral, Ini Isinya

BACA JUGA:Reformasi Jilid 2? Ultimatum Keras Mahasiswa: 18 Hari Perbaiki Ekonomi atau Segel Kemenkeu!

Tanpa diduga, hubungan asmara M dan FA kandas.  Permasalahan kemudian timbul, FA yang diduga menyimpan foto dan video M, menggunakannya sebagai alat untuk mengancam dan memeras korban.

FA meminta sejumlah uang, jika permintanannya tak di penuhi, dia mengancam akan menyebarluaskan foto dan video M yang gambarnya bisa memancing sahwat laki-laki.

Karena takut aibnya terbongkar dan keluarga besarnya malu, M kemudian menuruti permintaan FA. Hal ini terus berulang hingga beberapa tahun. Setidaknya korban yang menjadi 'sapi perah' telah mengirimkan uang sebesar Rp 20 juta kepada FA

M yang sudah tak tahan dengan tekanan bathin yang dialaminya kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya berinisial R hingga kasus ini dilaporkan ke Polres Prabumulih.

BACA JUGA:Waduh, Amien Rais Sindir Prabowo soal Mikrofon dan 'First Lady' Teddy: Biar Tak Ngomong Tak Bermutu

BACA JUGA:Viral Driver Gojek Diduga Tipu Penumpang: Tarif Rp58 Ribu Senayan-HI Berubah Jadi Rp400 Ribu

Laporan korban direspon Unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih. Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, FA ditangkap ketika bertemu korban di salah satu penginapan di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, Minggu 7 Juni 2026 mengatakan,  setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Kedua barang bukti tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendukung pembuktian perkara,"jelasnya. 

Lebih lanjut, AKP Jon Kenedi pelaku dijerat pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

BACA JUGA:Viral! Rekaman Pilot Jet Prabowo Bahas 'Wowo dan Teddy Boti' Meledak: Mereka Berdua...

BACA JUGA:Kawasaki KLE 500 2026 Resmi Bangkit! Motor Adventure Bergaya Rally Dakar yang Siap Hajar Aspal dan Jalur Tanah

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak khususnya remaja di dunia nyata maupun media digital sehingga tidak menjadi korban pihak-pihak yang mencari keuntungan dan merusak masa depan anak,"ujarnya. 

Kategori :