BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya, kali ini KPK menahan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, Kamis (11/6/2026).
Titin ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan hasil audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Titin keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye nomor 126 dan dibawa ke mobil tahanan bersama tersangka lain, Augus Dwianggara (swasta, orang kepercayaan pihak terkait anggota BPK).
BACA JUGA:Pasca Bupati Terjaring OTT KPK, Gubernur Sumsel Percayakan Sumarni Jadi Plt Bupati Muara Enim
Video yang beredar luas di media sosial menunjukkan Titin dalam kondisi marah dan sempat berbicara saat ditanya soal penerimaan uang.
Dari data video yang diunggah akun X (Twitter) @NenkMonica pada Kamis, 11 Juni 2026, dengan lebih dari 118.661 tayangan hingga saat ini, terlihat narasi visual penahanan tersebut.
Dalam video berdurasi sekitar 55 detik, Titin Rita Lestari tampak duduk di mobil tahanan sambil berbicara, kemudian digiring keluar dengan rompi tahanan KPK.
“Jabatannya tim pemeriksa, tugasnya memeriksa, yang diperiksa badan pemeriksa. Kini pemeriksa badan pemeriksa diperiksa dan ditahan," tulis @nenkmonica.
Titin sempat membantah menerima uang secara langsung
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Tiba di KPK Bersama 10 Orang Anak Buahnya dan Pihak Swasta
“Saya enggak terima uang,” ujarnya saat ditanya.
Ia juga menyebut, “Pimpinan saya berjenjang,” yang menjadi pernyataan penting yang kini menjadi sorotan publik.
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait temuan audit atas proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim.
KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk keterlibatan bupati nonaktif.