PPh Final UMKM 2026: Cara Hitung Pajak 0,5 Persen, Omzet Rp500 Juta Pertama Bebas Pajak!

Minggu 21 Jun 2026 - 19:24 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

PPh Final UMKM 2026: Omzet Rp500 Juta Pertama Bebas Pajak, Begini Cara Menghitungnya

BACAKORAN.CO  – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memahami aturan terbaru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM agar terhindar dari kesalahan perhitungan maupun keterlambatan pembayaran pajak.

PPh Final UMKM merupakan skema pajak khusus yang diberikan kepada pelaku usaha dengan omzet tertentu. Tarif yang dikenakan relatif ringan, yakni hanya 0,5 persen dari omzet usaha.

Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan baru yang perlu diperhatikan, termasuk fasilitas omzet bebas pajak hingga Rp500 juta bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

BACA JUGA:PPh 21 Ditanggung Pemerintah Diperpanjang hingga 2026, Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak

Apa Itu PPh Final UMKM?

PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada pelaku usaha dengan omzet atau peredaran bruto tertentu.

Pajak ini bersifat final, yang berarti pajak yang telah dibayarkan tidak diperhitungkan lagi dalam penghitungan pajak penghasilan pada akhir tahun.

Skema ini dirancang untuk memudahkan pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus melakukan perhitungan pajak yang kompleks.

BACA JUGA:Dompet Digital Terancam Jebol! PPh Aset Kripto Naik 2 Kali Lipat saat PPN Kripto Dihapus

Tarif dan Ketentuan PPh Final UMKM 2026

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk penyesuaian regulasi terbaru, berikut aturan yang perlu diketahui:

1. Tarif Pajak 0,5 Persen

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dikenakan tarif:

0,5 persen dari omzet bruto atau omzet kotor.

Kategori :