PPh Final UMKM 2026: Cara Hitung Pajak 0,5 Persen, Omzet Rp500 Juta Pertama Bebas Pajak!

Minggu 21 Jun 2026 - 19:24 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

PT Perorangan

Sementara itu, beberapa bentuk badan usaha seperti: CV, Firma

tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas tarif final 0,5 persen tersebut dan harus mengikuti ketentuan perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Cara Menghitung PPh Final UMKM

Perhitungan dilakukan berdasarkan omzet kotor yang diperoleh selama periode usaha berjalan.

BACA JUGA:Buruan Lapor PPh 21 Sebelum Kamu Kena Denda Pajak dan Sanksi Lainnya!

Simulasi 1: Wajib Pajak Orang Pribadi

Misalnya Bapak Budi memiliki usaha toko kelontong dengan omzet setahun: Rp600.000.000

Perhitungannya:

Omzet bebas pajak: Rp500.000.000

Omzet kena pajak: Rp100.000.000

PPh Final:

0,5% × Rp100.000.000 = Rp500.000

Jadi total pajak yang harus dibayar selama setahun adalah Rp500.000.

Simulasi 2: PT Perorangan atau Koperasi

Ibu Siska memiliki usaha katering berbentuk PT Perorangan dengan omzet: Rp800.000.000 per tahun

Kategori :