PT Perorangan
Sementara itu, beberapa bentuk badan usaha seperti: CV, Firma
tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas tarif final 0,5 persen tersebut dan harus mengikuti ketentuan perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
Cara Menghitung PPh Final UMKM
Perhitungan dilakukan berdasarkan omzet kotor yang diperoleh selama periode usaha berjalan.
BACA JUGA:Buruan Lapor PPh 21 Sebelum Kamu Kena Denda Pajak dan Sanksi Lainnya!
Simulasi 1: Wajib Pajak Orang Pribadi
Misalnya Bapak Budi memiliki usaha toko kelontong dengan omzet setahun: Rp600.000.000
Perhitungannya:
Omzet bebas pajak: Rp500.000.000
Omzet kena pajak: Rp100.000.000
PPh Final:
0,5% × Rp100.000.000 = Rp500.000
Jadi total pajak yang harus dibayar selama setahun adalah Rp500.000.
Simulasi 2: PT Perorangan atau Koperasi
Ibu Siska memiliki usaha katering berbentuk PT Perorangan dengan omzet: Rp800.000.000 per tahun