Terungkap! 3 Karyawan Percetakan Disekap 3 Minggu, Tebusan Rp50 Juta Diduga Tetap Tak Membebaskan Korban

Senin 29 Jun 2026 - 11:00 WIB
Reporter : Budi
Editor : Edwin

Selain dugaan penyekapan, polisi juga mengusut dugaan pemerasan terhadap keluarga korban.

Menurut keterangan Kapolsek Senen, keluarga korban diminta menyerahkan uang Rp50 juta untuk setiap korban dengan janji korban akan dibebaskan.

"Mengingat dianggap kerugian pencurian besar sehingga minta uang terhadap keluarga meminta perorang Rp50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan maka anaknya akan dilepas," kata Kompol Widodo Saputro.

Namun janji tersebut diduga tidak dipenuhi.

BACA JUGA:Heboh! Asisten Pribadi Raffi Ahmad Dikabarkan Jadi Komisaris Krakatau Posco, Publik Soroti Rekam Jejaknya

Salah satu keluarga korban bahkan telah menyerahkan uang sesuai permintaan, tetapi korban tetap tidak dibebaskan.

"Salah satu orang tua korban sudah memberikan uang Rp50 juta namun korban tetap tidak dilepas melainkan masih disekap posisi kaki diborgol dan diikat tali baja," ujar Kompol Widodo Saputro.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyelesaian persoalan secara sepihak di luar mekanisme hukum.

Dalam perkara dugaan tindak pidana, proses hukum seharusnya dilakukan melalui pelaporan kepada kepolisian, bukan dengan tindakan penyekapan maupun pemerasan yang dapat menimbulkan pelanggaran pidana baru.

BACA JUGA:4 Calon Manajer Kopdes Meninggal di Latsarmil, Publik Geram Tanya Tanggung Jawab Siapa

Polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni Arief Iswahyudi dan Sabarudin.

Selanjutnya korban beserta para terduga pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindak pidana penyekapan, penganiayaan, pemerasan serta dugaan pencurian yang menjadi awal munculnya kasus tersebut.

Kategori :