Mandor Perusahaan Perekebunan Tebu Simpan Senpi Rakitan, Digerebek Saat Tidur

Senin 29 Jun 2026 - 09:46 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur, Sumatera Selatan mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan  dan amunisi tanpa izin.

Seorang mandor perusahaan perkebunan tebu bernamal Alex Candra (38), ditangkap setelah di gerebek di  Mess PT LPI, Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Sabtu (27/6) sekitar pukul 01.40 WIB.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu pucuk senpira jenis revolver beserta lima butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Pengungkapan ini juga tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL tertanggal 27 Juni 2026.

BACA JUGA:Simpan Tiga Senpi Rakitan dan 70 Nutir Peluru Tajam, Petani Ditangkap

BACA JUGA:Waduh, Pengedar Narkoba di Campang Tiga Hulu Punya Senpi dengan 6 Peluru, Untung Tak Sempat Melawan

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka diduga menyimpan senjata api rakitan secara ilegal.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Satgas Operasi Senjata Api (Ops Senpi) Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur melalui Satreskrim menjelaskan, tim yang dipimpin IPDA Apriadi SH CPHR langsung melakukan penyelidikan sebelum menggerebek kamar tersangka di mess perusahaan.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan senjata api rakitan jenis revolver milik mandor perusahaan di OKU Timur yang disembunyikan di dalam gulungan kasur.

BACA JUGA:Datang Untuk Bermusyawarah, Calon Ketua Tani Ditembak Empat Kali, Pelaku Diduga Berencana Habisi Korban

BACA JUGA:AVC Men's Cup 2026: Mantap, Timnas Voli Indonesia Juara Usai Kalahkan Korea Selatan 3-0!

Senjata berwarna hitam dengan gagang kayu cokelat itu tersimpan bersama lima butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Tersangka diketahui merupakan warga Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

Selain bekerja sebagai mandor di PT LPI, ia diduga telah menguasai senjata api rakitan tanpa izin sebagaimana informasi awal yang diterima kepolisian.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata api rakitan oleh tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan barang bukti di kamar tersangka," jelas pihak Satreskrim Polres OKU Timur.

BACA JUGA:Kamera Sinematik di Genggaman! Review Tecno Camon 60 Pro 5G, HP 5G Andal untuk Konten Kreator dan Fotografi

BACA JUGA:Lenovo Idea Tab Pro Gen 2 Resmi Meluncur di Indonesia, Benarkah Bisa Gantikan Laptop?

Polisi langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kategori :