Fakta Sidang Nadiem Makarim, Putusan 1.146 Halaman Hanya Dibacakan 122 Halaman

Selasa 30 Jun 2026 - 11:33 WIB
Reporter : Riza
Editor : Wiki

BACAKORAN.CO – Putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim mencapai 1.146 halaman.

Namun dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), majelis hakim hanya membacakan 122 halaman pertimbangan hukum.

Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim meminta persetujuan dari jaksa penuntut umum serta penasihat hukum terdakwa.

Langkah itu dilakukan agar proses pembacaan putusan berlangsung lebih efisien tanpa mengurangi substansi isi putusan yang telah disusun secara lengkap.

BACA JUGA:Kejari Geledah Dishub Palembang, Buru Bukti Korupsi Lampu Jalan

Sidang putusan Nadiem Makarim menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan lisensi Chrome Device Management yang sebelumnya telah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, hingga keterangan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menjelaskan bahwa naskah putusan yang disusun majelis memiliki ketebalan lebih dari 1.146 halaman.

"Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman, itu lengkapnya, ya," uajr Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

Sebelum melanjutkan pembacaan amar dan pertimbangan hukum, hakim menawarkan kepada seluruh pihak agar sejumlah bagian yang telah dibahas pada persidangan sebelumnya tidak dibacakan kembali.

BACA JUGA:Jangan Asal Tabur! Ini 5 Pupuk Sawit Terbaik Saat Musim Kemarau Agar Buah Tetap Lebat dan Pohon Tak Alami Trek

"Terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan penuntut umum pada saat awal persidangan, eksepsi, terus putusan sela, terus selanjutnya saksi-saksi, baik dari penuntut umum, advokat, ahli, keterangan terdakwa, fakta-fakta yang di persidangan mungkin kami tidak bacakan ya, kalau disetujui. Kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya kalau tidak keberatan," tambah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Jaksa penuntut umum menyatakan menyetujui usulan tersebut.

Persetujuan serupa juga disampaikan oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim sehingga sidang dapat langsung berfokus pada pembacaan pertimbangan hukum dan amar putusan.

Meski demikian, pihak penasihat hukum meminta agar majelis hakim tetap menguraikan fakta-fakta penting yang menjadi dasar dalam menyusun pertimbangan putusan.

BACA JUGA:Datang Untuk Bermusyawarah, Calon Ketua Tani Ditembak Empat Kali, Pelaku Diduga Berencana Habisi Korban

Kategori :