Update Pajak Mobil Listrik 2026: Lebih Ringan dari Bensin, Tapi Ada Perubahan

Jumat 24 Jul 2026 - 21:00 WIB
Reporter : zeli
Editor : zeli

BACAKORAN.CO - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap kebijakan perpajakan kendaraan listrik pada tahun 2026.

Jika sebelumnya mobil listrik mendapatkan berbagai insentif berupa pembebasan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kini aturan tersebut mengalami perubahan.

Meski demikian, beban pajak mobil listrik masih dinilai lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin maupun diesel.

Perubahan ini menjadi perhatian masyarakat karena penjualan kendaraan listrik di Indonesia terus mengalami peningkatan.

BACA JUGA:Rangkap Jabatan Wamentan, Sudaryono Resmi Jadi Kepala Badan Gizi Nasional Gantikan Nanik Deyang

BACA JUGA:Ramalan Weton Kamis Wage Juli–Desember 2026: Prediksi Rezeki, Karier, Keuangan, dan Kehidupan

Merek seperti Wuling, BYD, Chery, Hyundai, Neta, MG, hingga Denza semakin banyak diminati berkat biaya operasional yang rendah serta teknologi yang lebih ramah lingkungan.

Dalam skema terbaru, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing.

Besaran PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) beserta komponen dasar pengenaan pajak yang berlaku.

Oleh karena itu, nominal pajak setiap daerah bisa berbeda meskipun tipe kendaraannya sama.

BACA JUGA:Sistem Merit Diterapkan, Kemenag Sumsel Tegaskan Gender dan Kondisi Fisik Bukan Penghalang Jabatan

BACA JUGA:Panen Kangkung 72,2 Kilogram, Rutan Kelas I Palembang Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berdasarkan simulasi perhitungan terbaru, Wuling Air EV Lite diperkirakan memiliki pajak tahunan sekitar Rp3,7 juta hingga Rp4 juta.

Sementara BYD Atto 1 berada di kisaran Rp4,9 juta hingga Rp5,2 juta per tahun.

Untuk kendaraan premium seperti Denza D9, besaran pajak tahunannya dapat mencapai sekitar Rp19 juta karena memiliki nilai jual kendaraan yang jauh lebih tinggi. 

Selain PKB, pembeli kendaraan baru juga perlu memperhatikan komponen BBNKB.

Kategori :