Mau Beli Tanah atau Rumah Bekas? Simak Cara Aman agar Terhindar dari Sengketa

Sabtu 25 Jul 2026 - 04:00 WIB
Reporter : Vanny
Editor : Vanny

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan sertifikat tidak palsu, tidak sedang dijaminkan ke bank, tidak dalam status blokir, serta tidak menjadi objek sengketa hukum.

BACA JUGA:Seminar Internasional HATTI Bahas Solusi Geoteknik untuk Infrastruktur Berkelanjutan di Sumsel

BACA JUGA:Kejam! Guru PNS Tanjungbalai Tega 'Tumbalkan' Murid Yatim Piatu ke Suami untuk Pelecehan Seksual

3. Survei Langsung Lokasi dan Riwayat Properti

Kunjungi lokasi secara langsung untuk mencocokkan kondisi fisik dengan data pada sertifikat, seperti luas tanah, batas lahan, dan akses jalan.

Selain itu, cari informasi mengenai riwayat properti dengan bertanya kepada tetangga, pengurus RT/RW, atau perangkat kelurahan guna mengetahui apakah tanah tersebut pernah bermasalah atau menjadi sengketa.

BACA JUGA:Emas Logam Mulia vs Deposito Bank, Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Mengamankan Finansial?

BACA JUGA:Berapa Biaya Scaling Gigi di Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit? Simak Rincian Terbarunya

4. Lakukan Transaksi Melalui PPAT dan Hindari Pembayaran Terburu-buru

Seluruh proses jual beli sebaiknya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar seluruh dokumen diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Hindari membayar lunas sebelum seluruh persyaratan administrasi selesai diverifikasi.

Bila diperlukan, lakukan pembayaran secara bertahap sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

BACA JUGA:Tablet Premium Terbaik 2026 untuk Kerja, Ini 3 Rekomendasinya

BACA JUGA:5 Pasta Gigi untuk Noda Kopi dan Bantu Cegah Karang Gigi

5. Segera Urus Balik Nama Sertifikat Setelah Transaksi

Setelah Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani, segera lakukan proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan.

Kategori :