BACAKORAN.CO - Menerima pesangon setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sering kali menjadi momen yang penuh tantangan.
Di satu sisi, dana tersebut dapat menjadi penopang kebutuhan hidup sementara.
Namun di sisi lain, jika tidak dikelola dengan bijak, uang pesangon bisa habis hanya dalam hitungan bulan tanpa menghasilkan nilai tambah.
Salah satu pilihan yang banyak diminati masyarakat adalah memanfaatkan sebagian dana pesangon sebagai modal usaha kuliner dengan sistem pre order (PO).
BACA JUGA:Gebrakan Kepala BGN Baru! Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non ASN, Ternyata ini Alasannya
Model bisnis ini dinilai lebih aman dibandingkan usaha kuliner konvensional karena produksi dilakukan berdasarkan jumlah pesanan yang sudah diterima.
Dengan demikian, risiko makanan tidak terjual atau terbuang dapat ditekan.
Bisnis kuliner pre order juga terbukti berkembang seiring meningkatnya kebiasaan masyarakat memesan makanan melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan.
Berbagai produk seperti lauk siap santap, aneka kue, dessert, frozen food, hingga makanan sehat banyak dipasarkan menggunakan sistem ini.
BACA JUGA:Kemenkes Ingatkan Orang Tua! Dehidrasi dan Heatstroke Ancam Anak Saat Cuaca Panas
BACA JUGA:Ikut Tren Investasi Tanpa Ilmu, Akhirnya Uang Ludes dan Penyesalan Datang Terlambat
Meski demikian, menggunakan dana pesangon untuk membuka usaha tetap membutuhkan perencanaan yang matang.
Kesalahan mengelola modal justru dapat membuat dana habis tanpa hasil.
Langkah pertama adalah menentukan porsi dana yang akan digunakan sebagai modal.