Pembiayaan utama berasal dari pinjaman bank milik negara.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, berkomitmen menanggung cicilan pokok dan bunga agar program tidak terhambat.
BACA JUGA:Buntut Hina Pasien BPJS 'Bodoh' Dokter Tamara Terancam Sanksi Berat, Ini Kronologinya
“Iya kita bayar utangnya. Itu kan Rp 240 triliun kreditnya, kira-kira tiap tahunnya kira-kira Rp 40 triliun per tahun,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers.
Purbaya menambahkan bahwa keuntungan yang dihasilkan koperasi akan menjadi milik desa, begitu pula asetnya.
Pembayaran cicilan pertama di September 2026 dijamin tidak terlambat setelah proses verifikasi oleh BPKP.
Skema Pembayaran dan Dampak terhadap APBN
Total kredit program diperkirakan Rp 240 triliun dengan tenor enam tahun.
Cicilan pokok sekitar Rp 40 triliun per tahun ditambah bunga. Sebagian sumber dana berasal dari realokasi atau pemanfaatan dana desa yang sudah dialokasikan.
Pemerintah berargumen bahwa pendekatan ini menjaga keberlanjutan fiskal karena tidak menciptakan beban tambahan di luar kerangka APBN yang ada.
BACA JUGA:Era Digital Mengubah Wajah Jurnalisme: Cepat, Interaktif, tapi Tetap Harus Akurat
Namun publik tetap mengamati apakah skema ini akan memengaruhi alokasi dana desa untuk program lain.
Purbaya menegaskan bahwa desa tetap memperoleh manfaat langsung melalui sisa hasil usaha (SHU) dan kepemilikan aset.
Pernyataan Menkeu memicu beragam tanggapan.
Sebagian netizen menyoroti penggunaan dana publik untuk program yang masih dalam tahap awal operasional.
“Duit rakyat dihambur-hamburkan dgn gampangnya utk kepentingan politisi, aparat dan pejabat... Tapi yg benar-benar kepentingan rakyat, hanya dikasih remahan sisanya,” tulis @PutuSambernyawa.
BACA JUGA:Sumsel Panas Terik Hari Ini, 14 Daerah Berpotensi Hujan