Dua Anggota DPRD PALI Diperiksa dalam Kasus Korupsi Proyek di Dinas Perkim

Jumat 07 Aug 2026 - 10:09 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO --  Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten PALI sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengondisian proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI, Kamis (6/8/2026).

Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Langkah penyidik ini menjadi sinyal bahwa penyidikan dugaan korupsi pengondisian proyek konstruksi di Kabupaten PALI masih terus berkembang.

Kejari PALI kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang berkaitan dengan proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

BACA JUGA:Satu Perusahaan Monopoli Hingga 22 Proyek Pekerjaan, Diduga Libatkan 'Orang Dalam' Dinas Perkim PALI

BACA JUGA:Dikawal TNI, Tim Pidsus Kejari PALI 'Obok-obok' Kantor Dinas Perkim

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap kedua legislator tersebut dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta baru sekaligus memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PALI Triandre Riezka Bayu Valentine membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD PALI tersebut.

"Iya benar, ada oknum DPRD PALI yang diperiksa hari ini. Terkait pengembangan penyidikan kasus kemarin," ujar Triandre, Kamis (6/8/2026).

Triandre menegaskan, kedua anggota DPRD yang dipanggil masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami materi perkara dan melengkapi berkas penyidikan yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Mantan Kasir Toko Waralaba Ditangkap, Diduga Gelapkan Top Up DANA Rp 9,2 Juta

BACA JUGA:Anggota Sat Lantas Polre Banyuasin Wafat Usai Dua Hari Urai Kemacetan

"Statusnya masih sebagai saksi. Pemeriksaan ini bagian dari pendalaman penyidikan yang sedang berjalan," tegasnya.

Sebelumnya, Kejari PALI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengondisian proyek konstruksi di Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI. Kelima tersangka tersebut yakni Shepi Hendika, Arif, Ardi, Subela, dan Yusrizal.

Dari lima tersangka itu, tiga orang merupakan aparatur sipil negara (ASN), sedangkan dua lainnya berasal dari pihak swasta. Penetapan tersangka menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan menelusuri aliran peran serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengondisian proyek.

Penyidik Kejari PALI hingga kini masih terus memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur. Pemeriksaan terhadap anggota DPRD PALI dalam kasus korupsi proyek konstruksi tersebut dilakukan dalam kerangka pengembangan penyidikan, bukan sebagai penetapan tersangka baru.

BACA JUGA:Singapura vs Indonesia: Pemain Indonesia Harus Cool!

BACA JUGA:Viral! Pak Haji Sering Bagikan Uang Rp 50 Ribu ke Tuna Wisma di Jalan Mampang Jaksel, Sosoknya?

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut proyek-proyek konstruksi yang berada di dua organisasi perangkat daerah strategis, yakni Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI. Pengembangan penyidikan diperkirakan masih akan berlanjut seiring upaya kejaksaan mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik pengondisian proyek di lingkungan Pemkab PALI.

Meta Description

Dua anggota DPRD PALI diperiksa Kejari sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengondisian proyek konstruksi. Penyidikan masih terus meluas.

Tag

PALI, Kejari PALI, DPRD PALI, korupsi proyek, Dinas Perkim PALI, Dinas Pendidikan PALI, Sumatera Selatan

Keyword Turunan

dua anggota DPRD PALI diperiksa Kejari, kasus korupsi proyek konstruksi PALI, pengondisian proyek Dinas Perkim PALI, pengembangan penyidikan Kejari PALI, tersangka korupsi proyek Kabupaten PALI, pemeriksaan saksi DPRD PALI

Kategori :