Modus COD, Perempuan Penjual Produk Herbalife Menjadi Korban Begal, Pelaku Dibekuk Polisi

Jumat 07 Aug 2026 - 14:38 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO  -- Seorang penjual produk Herbalife, Muslaeni (38), warga Desa Dadi Rejo, Kecamatan Belitang III, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menjadi korban pencurian dengan kekerasan alias begal bermodus transaksi COD.

Korban dianiaya, dicekik, lalu dirampas sepeda motor, dua unit telepon genggam, dan uang tunai.

Pelakunya, Helvin Mahendra (28), warga Desa Dabuk Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya ditangkap Tim Shadow Walet (SW) Satreskrim Polres OKU Timur pada Rabu (5/8/2026).

Aksi begal bermodus COD terhadap penjual Herbalife itu terjadi pada Senin, 27 Juli 2026, di Jalan Perkebunan Karet, Desa Tulung Harapan, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur. Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendawai Suku III pada 3 Agustus 2026.

BACA JUGA:Tiga Begal Bermotor Gasak Tas Berisi Rp30 Juta di Dekat Tukang Bakso

BACA JUGA:Melawan Saat Disergap, Begal Banyuasin Ditembak Polisi

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona menjelaskan, pelaku menghubungi korban menggunakan nomor telepon yang tidak dikenal dan berpura-pura ingin membeli produk Herbalife.

"Pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Jembatan BK 14 dengan alasan ingin melakukan transaksi pembelian," ujar Rendi.

Saat bertemu, korban sempat menanyakan keberadaan istri pelaku yang disebut sebagai pemesan barang. Pelaku kemudian beralasan istrinya mengalami ban bocor dan mengajak korban menemui istrinya dengan cara membonceng korban menggunakan sepeda motor milik korban.

Namun, bukannya menuju lokasi yang dimaksud, pelaku justru membawa korban ke jalan perkebunan yang sepi di Desa Tulung Harapan. Merasa ada yang tidak beres, korban nekat melompat dari sepeda motor hingga terjatuh di badan jalan.

BACA JUGA:5 Keunggulan Yamaha X-Ride Bekas & Baru: Motor Crossover Tangguh yang Tetap Irit dan Gaya

BACA JUGA:Edan! 995 Senjata di Gudang Sekolah Jaksel, Polisi Ungkap Ada Amunisi hingga Barang Terlarang

Pelaku kemudian menghentikan kendaraan, mendatangi korban, dan merampas tas milik korban secara paksa. Tidak hanya itu, korban dipukul tiga kali dan dicekik hingga tidak berdaya.

Setelah berhasil menguasai situasi, pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha merah bernomor polisi BG 6134 YAT, satu unit ponsel Samsung A02, satu unit ponsel Infinix, serta uang tunai Rp500 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp42,5 juta.

Usai menerima laporan, Polsek Semendawai Suku III bersama Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten OKI. Tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur IPDA M Indra Fahrozi bergerak dan menangkap pelaku di kampung halamannya.

Saat hendak diamankan, pelaku dilaporkan melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur.

BACA JUGA:Profesi yang Mulai Digantikan AI 2026: Siapa yang Paling Terdampak?

BACA JUGA:KKI Sentil Direktur RS Buntut Kasus Dokter Bully Pasien BPJS, Jangan Lepas Tangan!

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha milik korban, satu unit ponsel Samsung A02, serta kotak ponsel Infinix yang sesuai dengan identitas barang milik korban.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tutup Rendi.

Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan perkara.

Kategori :