BACA JUGA:Publik Murka! Aldi Taher Akui Norak Usai Terobos Panggung Band Jet di TSP Vol.9, Ini Kronologinya
“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers saat SE diluncurkan.
Apa Isi Lengkap Surat Edaran Menaker?
SE tersebut menekankan beberapa poin utama:
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai UUD 1945.
- Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun selama proses rekrutmen.
- Persyaratan usia hanya boleh diterapkan jika terdapat kepentingan khusus dengan dua syarat ketat:
BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan Kejari, Anggota DPRD PALI Dipanggil Ulang
Pekerjaan atau jabatan memiliki sifat/karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.
Tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
Ketentuan yang sama berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Informasi lowongan harus disampaikan secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi untuk menghindari penipuan dan percaloan.
Aturan ini bersifat imbauan kuat.
Hingga saat ini, SE belum dilengkapi sanksi pidana atau administratif yang mengikat secara langsung, meskipun Kemenaker tengah menyiapkan regulasi lanjutan berupa Peraturan Menteri.
BACA JUGA:Innalillahi, Drag Race Kotamobagu Renggut 6 Nyawa, Ini Identitas Lengkapnya
Mengapa Aturan Ini Penting bagi Pencari Kerja?
Praktik pencantuman “usia maksimal 30 tahun”, “good looking”, atau “tinggi badan minimal 170 cm” sudah lama menjadi keluhan utama pencari kerja di Indonesia, terutama generasi yang baru lulus atau mereka yang berusia di atas 35 tahun.
Banyak pelamar merasa tertolak sebelum sempat menunjukkan kompetensi.