BACAKORAN.CO – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kembali menegaskan bahwa perusahaan dilarang mencantumkan batasan umur dan kriteria “good looking” dalam proses pencarian tenaga kerja.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara di UPN Veteran Jakarta yang viral di media sosial X.
Menaker mengingatkan surat edaran yang telah dikeluarkan tahun sebelumnya, menekankan rekrutmen harus transparan dan objektif.
Banyak netizen segera menyoroti kenyataan bahwa BUMN dan CPNS masih menerapkan batasan usia.
BACA JUGA:Waspada! Ombak Besar hingga 4 Meter Landa Pesisir Selatan Gunungkidul dan Jateng, Ini Penjelasannya
Pernyataan Menaker Yassierli tersebut muncul saat menjawab pertanyaan mahasiswa terkait praktik diskriminasi dalam lowongan kerja.
Dalam video yang beredar luas, ia menjelaskan bahwa tahun lalu sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan mencantumkan kriteria usia dalam rekrutmen.
Jika masih ada perusahaan yang nakal, masyarakat diminta melapor langsung.
Rekrutmen, tegasnya, harus dilakukan secara transparan dan objektif.
BACA JUGA:Begal Bidan di Sudirman Prabumulih Dibekuk, Akui Enam Aksi, Kaki Ditembus Peluru
Isu ini kembali mengemuka setelah akun X @profesor_saham membagikan video tersebut pada 11 Agustus 2026 dengan caption “BREAKING NEWS Menaker mengeluarkan surat perintah, tidak boleh ada batasan umur dan kriteria good looking dalam proses pencarian kerja.”
Postingan itu segera mendapat perhatian ribuan netizen.
Sebagaimana dikutip dari akun X @profesor_saham pada tanggal 11 Agustus 2026, video menunjukkan Menaker Yassierli berbicara di podium dengan latar logo UPNVJ, menegaskan komitmen pemerintah terhadap rekrutmen yang adil.
Surat Edaran yang dimaksud adalah SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Secara tegas melarang pencantuman syarat-syarat diskriminatif seperti batas usia maksimal, berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan sejenisnya.