Cuma di Pati, Rakyat Lebih Tinggi dari Pejabat: Kultur Baru Perlawanan terhadap Otoritas Tidak Adil

Sabtu 15 Aug 2026 - 15:54 WIB
Reporter : Roy
Editor : Tri

BACAKORAN.CO – Cuma di Pati, Jawa Tengah, rakyat seolah lebih tinggi dari pejabat. Fenomena ini mencuat setelah aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Kamis, 13 Agustus 2026, yang berlangsung alot hingga malam hari.

Massa dalam jumlah besar menduduki area gedung, menahan sejumlah anggota dewan di ruang paripurna, dan menuntut pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset hasil korupsi, hukuman mati bagi koruptor, serta penghapusan pajak yang memberatkan rakyat.

Aksi tersebut menjadi ekspresi kontemporer masyarakat agraris dan pedagang pasar yang berani bersuara melawan otoritas yang dianggap tidak adil, menciptakan kultur baru perlawanan yang kini dibahas luas di media sosial.

Sebagaimana dibagikan di akun X @RA_leather pada 15 Agustus 2026, postingan tersebut menyatakan: “Cuma di Pati, rakyat seolah lebih tinggi dari pejabat. Pati melahirkan kultur baru: perlawanan rakyat terhadap otoritas yang dianggap tidak adil.

BACA JUGA:Gempa M7,7 Guncang Flores: Sedikitnya 20 Orang Tewas, Ribuan Warga Dievakuasi

Gelombang massa mulai memadati halaman DPRD Pati sejak sekitar pukul 15.30 WIB.

Aksi diwarnai kehadiran truk sound horeg dan spanduk “Reuni Akbar AMPB Pati Agustus 2026”.

Situasi memanas setelah massa mengetahui tidak seluruh anggota DPRD (dari total 50 orang) hadir.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, sempat menemui massa dari atas mobil komando. Ia menyatakan DPRD Pati secara kelembagaan mendukung pengesahan UU Perampasan Aset.

Namun, Ali menjelaskan kewenangan pengesahan berada di tingkat pusat, yakni DPR RI bersama Presiden.

BACA JUGA:Green SM Luncurkan Program Is Listening: Ini Cara Penumpang Bisa Raih Reward Rp5 Juta

Dari Unjuk Rasa 2025 hingga Momentum 2026

Perlawanan rakyat Pati tidak muncul tiba-tiba.

Akarnya tertanam pada unjuk rasa besar Agustus 2025 yang dipicu usulan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen di bawah Bupati Sudewo.

Kebijakan itu dinilai tidak merakyat dan memicu tuntutan pengunduran diri, pembatalan kebijakan lain, hingga bentrokan.

DPRD Pati kemudian menggunakan hak angket.

Kategori :