Surat edaran lengkap dapat diunduh di s.id/WFH-HUTRI2026.
BACA JUGA:Viral! Dua Bendera Berkibar dari Banda Aceh hingga Sanggau, Netizen Tanyakan: Tanda Apa Ini?
Informasi ini juga disebarluaskan melalui Instagram resmi @disnakertrans_dki_jakarta sejak 16 Agustus 2026.
Kebijakan untuk ASN dan Sekolah di DKI Jakarta
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI, fleksibilitas kerja diatur dalam SE Sekretaris Daerah Nomor 30/SE/2026.
Jumlah ASN yang diperbolehkan WFH dibatasi maksimal 50 persen per unit kerja terkecil (subbidang, seksi, atau setara).
ASN yang mendapat izin tetap wajib melakukan presensi daring dua kali sehari: pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore 16.00–18.00 WIB.
Unit pelayanan publik langsung dikecualikan.
BACA JUGA:Kementan Kirim Bantuan ke NTT Rp 75,4 Miliar, Urusan Adiminstrasi Menyusul!
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menindaklanjuti dengan SE Nomor 87/SE/2026 yang memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah negeri dan swasta pada 18 Agustus 2026.
Kepala satuan pendidikan diminta memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran, melakukan pemantauan, serta berkomunikasi intensif dengan orang tua/wali murid.
“Ini ada (aturan PJJ),” ujar Sarwoko MPd, Kepala Suku Dinas Jakarta Selatan II, saat mengonfirmasi kebijakan tersebut.
Pemerintah ingin memberikan keleluasaan agar masyarakat yang belum sempat merayakan HUT RI ke-81 dapat melaksanakan pesta rakyat atau kegiatan kebersamaan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa fleksibilitas ini bukan cuti bersama atau libur resmi, melainkan kemudahan jadwal.
“Jadi mungkin bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan juga yang lain memberikan kemudahan,” ujarnya.
BACA JUGA:Viral Video Dekorasi Bioskop di Kantor Seskab, Publik Pertanyakan Faedahnya Apa?
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman juga membenarkan bahwa kantornya sendiri menerapkan WFH.