BACAKORAN.CO – Aksi begal yang menewaskan Adinda Dhea Fiji Lestari, (21), di Jalan Jenderal Satibi Darwis, Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan terungkap.
Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Alim Munandar, (28), salah satu dari dua pelaku, Rabu (19/8/2026). Polisi menembak kaki tersangka karena dia disebut berusaha melawan saat disergap.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan membenarkan penangkapan tersebut. Dia didampingi Kasat Reskrim AKBP M. Jedi P saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus begal maut itu.
Alim merupakan warga Desa Petanang, Kabupaten Muara Enim. Dari pemeriksaan, dia mengaku beraksi bersama rekannya berinisial T yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Korban Begal, Wanita Ditemukan Tertelungkup di Aspal, Motor Tak Ada di Lokasi Kejadian
BACA JUGA:Begal Bidan di Sudirman Prabumulih Dibekuk, Akui Enam Aksi, Kaki Ditembus Peluru
Aksi begal maut tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Alim berperan sebagai joki sepeda motor. Sementara T menjadi eksekutor.
Keduanya lebih dulu berkeliling mencari sasaran. Mereka menyisir sejumlah kawasan mulai dari Musi 2 hingga Citraland. Saat melihat korban melintas seorang diri menggunakan Honda BeAT, kedua pelaku langsung membuntutinya.
Setibanya di Jalan Jenderal Satibi Darwis, tepatnya jalur menuju TPA Kramasan, pelaku memepet kendaraan korban. T berupaya mencabut kunci kontak sepeda motor korban.
Korban diduga menyadari dirinya menjadi sasaran kejahatan. Dia kemudian memacu sepeda motornya untuk melarikan diri. Namun, T mengejar dan menarik lengan baju korban.
BACA JUGA:2 Ganda Putri Indonesia Jaga Peluang Juara di Kejuaraan Dunia 2026
Tarik-menarik terjadi saat keduanya masih berada di atas jalan raya. Tiba-tiba cengkeramannya terlepas. Korban kehilangan keseimbangan dan jatuh keras menghantam aspal.
“Waktu terjatuh, posisi korban langsung mengeluarkan suara ngorok dan bersimbah darah. Langsung kami tinggalkan dan motornya kami bawa kabur,” kata Alim saat diperiksa di Mapolrestabes Palembang, Rabu malam.
Korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara pelaku membawa kabur Honda BeAT bernopol BG 5292 AEU milik korban. Mereka bahkan sempat mengganti pelat nomor kendaraan tersebut.
Motor hasil kejahatan itu rencananya dijual ke kawasan Jalur, Banyuasin. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya Honda BeAT milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
BACA JUGA:Alwi-Jojo belum Terbendung di Kejuaraan Dunia 2026
BACA JUGA:Sabar/Reza dan Fajar/Fikri Melaju ke 16 Besar Kejuaraan Dunia 2026
Polisi kini memburu T yang identitasnya telah dikantongi. Sementara Alim dijerat Pasal 479 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukumannya berat. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.