Tak Diterima Kerja, Pemuda Nekat Bakar 4,5 Hektare Lahan Tebu

Kamis 20 Aug 2026 - 13:21 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.COSakit hati karena tidak diterima bekerja diduga membuat DA, (26), gelap mata.

Pemuda asal Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, itu membakar lahan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Kebun Cinta Manis, Rabu (12/8/2026). Api melahap sekitar 4,5 hektare tanaman tebu.

Aksi pembakaran lahan perkebunan tebu tersebut bahkan direkam sendiri oleh DA. Video itu kemudian beredar di media sosial dan menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap pelaku.

Satreskrim Polres Ogan Ilir bergerak setelah mendapatkan informasi tersebut. Unit Idik II Pidsus bersama personel Polsek Tanjung Batu akhirnya menangkap DA di rumahnya pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Tragis! Wanita Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kebun Tebu di Brebes, Diduga Dibunuh Mantan Suami

BACA JUGA:Warga Banyuasin Ditemukan Tewas Luka-luka dan Tertelungkup di Kebun Karet

Peristiwa pembakaran terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasinya berada di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis, Desa Ketiau.

Dari pemeriksaan awal, DA mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, dia mengaku sengaja membakar lahan karena kecewa setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.

Bukan hanya membakar, tersangka juga sengaja mengabadikan aksinya. Video tersebut diduga dibuat agar pihak PT Sinergi Gula Nusantara mengetahui perbuatannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone Infinix Smart 20 yang digunakan untuk merekam video, korek api merek Tokai warna merah, serta satu helai jersey lengan panjang kombinasi biru.

BACA JUGA:Once Mekel Bawa Semangat Literasi ke Perpustakaan Sumsel

BACA JUGA:Dolar AS Melemah ke Level Terendah Sejak Mei, Pasar Soroti Langkah Treasury dan BI Rate

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menegaskan persoalan pribadi tidak boleh dilampiaskan dengan tindakan yang membahayakan kepentingan umum.

“Kami memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kekecewaan, termasuk terkait persoalan pekerjaan. Namun, kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan,” tegas Rizka.

Menurut dia, pembakaran lahan secara sengaja dapat menimbulkan dampak luas. Selain merusak lingkungan, api berpotensi membahayakan masyarakat dan menyebabkan kerugian lebih besar.

“Api yang sengaja dinyalakan dapat membahayakan orang lain, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” lanjutnya.

BACA JUGA:Motor Listrik Terbaik untuk Usaha UMKM 2026, Mana yang Paling Hemat?

BACA JUGA:Viral Maba UNP Jalan Jongkok Masuk Kampus, Pihak Kampus: Bukan Perpeloncoan, Hanya Pemanasan Biar Fresh

Rizka mengatakan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bukan semata untuk memberikan efek jera. Langkah tersebut juga menjadi upaya mencegah pembakaran lahan kembali terjadi.

“Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan melalui jalur yang benar. Jangan sampai persoalan pribadi justru merugikan masyarakat luas dan lingkungan,” ujarnya.

Polres Ogan Ilir juga mengajak masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun. Upaya pencegahan akan dilakukan melalui edukasi dan imbauan, disertai penindakan terhadap pelaku.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan,” pungkas Rizka.

BACA JUGA:Selebgram Juju Keluhkan Aftersales Hyundai Ioniq 5: Parkir Paralel Bikin Aki Soak, SPV Malah Bilang Begini

BACA JUGA:Langkah Kecil Aqa Ikut Kibarkan Merah Putih di Puncak Dempo

Atas perbuatannya, DA dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus pembakaran lahan tebu di Ogan Ilir tersebut kini diproses secara hukum.

Kategori :