Pimpinan DPRD Pagaralam Laporkan Wartawan, Polemik “Makar” Memanas

Selasa 25 Aug 2026 - 08:52 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO Pimpinan DPRD Kota Pagaralam melaporkan Yanto Ishak, yang disebut sebagai wartawan, ke Polres Pagaralam, Senin (24/8/2026).

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang disebut terjadi setelah polemik pemberitaan memuat istilah “makar” dalam rangkaian kegiatan reses DPRD.

Ketua DPRD Pagaralam Jenni Shandiyah bersama Wakil Ketua I Hj Dessi Siska dan Wakil Ketua II Syahrul Efendi mendatangi Mapolres Pagaralam untuk menyampaikan laporan.

Persoalan bermula dari pemberitaan yang dipersoalkan unsur DPRD. Dalam perkembangannya, anggota DPRD Pagaralam Herli Yohanes disebut menemui Yanto saat kegiatan reses. Pertemuan itu bertujuan meminta penjelasan mengenai maksud dan konteks pemberitaan.

BACA JUGA:Lagi, OTT di Kabupaten Muara Enim, Polisi Tangkap Oknum Wartawan

BACA JUGA:Bikin Malu, 3 Oknum Wartawan di Kota Minyak, Diduga Peras Penjual Minyak Sayur

Namun, pertemuan tersebut berlangsung tegang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, Yanto disebut beberapa kali menantang agar persoalan tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.

Pimpinan DPRD kemudian memilih membawa persoalan ke jalur hukum. Mereka meminta dugaan tindakan yang dinilai merugikan diuji melalui mekanisme yang berlaku.

Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan membenarkan laporan tersebut. Polisi memastikan laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Laporan tersebut kita terima dan akan kita tindak lanjuti. Untuk proses selanjutnya, kita tunggu hasil dari penyidik,” ujar Angga.

BACA JUGA:Pelaku Penipuan Lowongan Kerja di Lawang Kidul Tertangkap, Korban Setor Rp 25 Juta

BACA JUGA:Saham BMRI Tertekan Usai Isu Rekening Donasi Rp80,9 Juta, Besok Bursa Libur!

Dia menegaskan penyidik akan bekerja berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang ditemukan. Karena itu, dugaan yang dilaporkan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum melalui proses pemeriksaan.

Polisi juga perlu memverifikasi status Yanto sebagai wartawan. Hal tersebut penting karena substansi laporan berkaitan dengan pemberitaan yang diduga merugikan pihak DPRD.

Sementara itu, Yanto mengaku baru mengetahui adanya laporan tersebut. Dikutip dari Sumselupdate.com, dia menyatakan menghormati proses hukum jika laporan berkaitan dengan persoalan di luar produk jurnalistik.

Namun, jika laporan menyangkut pemberitaan yang dibuatnya, Yanto menilai penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers.

BACA JUGA:Vespa GTV Rp177 Juta, Skutik 278 Cc dengan Gaya Sporty

BACA JUGA:NMAX vs PCX untuk Touring, Mana yang Lebih Nyaman?

“Saya baru tahu ada laporan terhadap saya. Kalau laporan itu terkait pemberitaan, harus melalui mekanisme yang sudah ditentukan Dewan Pers,” ujar Yanto.

Dia menegaskan siap menghadapi proses hukum apabila laporan tersebut bukan berkaitan dengan pemberitaan.

“Kalau bukan atas laporan pemberitaan, saya akan menghadapinya,” katanya.

Kini polisi mendalami rangkaian polemik DPRD Pagaralam dan wartawan, mulai dari pemberitaan yang memuat istilah “makar”, pertemuan saat reses, hingga dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kategori :