BACAKORAN.CO -- Baru saja menghirup udara bebas, residivis spesialis bongkar rumah alias pelaku pencurian Rokta Pianus (37), kembali berurusan dengan hukum.
Tim Trabazz Satreskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, Sumatera Selatan menangkapnya tepat di depan pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim pada Selasa (25/8/2026), sesaat setelah dia bebas menjalani hukuman kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Rokta merupakan warga Dusun I, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Polisi menciduknya setelah hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku pencurian rumah Ketua BPD Panang Jaya Fredy Wira Pirnata SH.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Erwin, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan Sini Nurhayati, 27, istri Fredy.
BACA JUGA:Viral! Dua Terduga Pelaku Pencurian Jadi 'Teletubbies Lakban', Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
BACA JUGA:Owner Resto Kemang Nabilah O'Brien Jadi Tersangka usai Unggah CCTV dan Lapor Pencurian, DPR Turun Tangan
Peristiwa terjadi pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah korban di Dusun II, Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang.
Saat itu, korban baru pulang dari pasar. Dia masuk ke dapur untuk meletakkan barang belanjaan. Namun, korban mendapati jendela dan pintu rumah dalam kondisi terbuka.
Curiga, korban langsung menuju kamar. Benar saja, lemari sudah terbuka dan isinya berantakan. Celengan milik korban raib.
Korban kemudian menuju ruang tengah untuk mengambil handphone. Barang itu juga hilang. Tak berhenti di situ, handphone yang berada di kamar orang tua korban ikut lenyap.
BACA JUGA:Enam Tersangka Karhutla Terungkap, 3 Diantaranya Karyawan Perkebunan Agar Dapat Uang Lembur
BACA JUGA:Usai Temui Massa Pati, Dasco, Saan Mustopa dan Cucun Janji Mundur dari DPR Jika RUU Perampasan Aset Molor
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. “Karena HP sudah hilang semua, korban meminta tolong kepada tetangganya untuk menelepon suaminya mengabarkan kejadian tersebut,” ujar AKP Erwin.
Korban kemudian melapor ke Polsek Gunung Megang atas arahan suaminya. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, identitas pelaku akhirnya terungkap. Polisi justru menemukan fakta bahwa Rokta sedang menjalani hukuman atas kasus serupa.
“Kami selidiki dan diketahui pelakunya sedang menjalani hukuman dan bebas pada Selasa tanggal 25 Agustus 2026. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Muara Enim dan melakukan penangkapan setelah bebas,” kata Erwin.
BACA JUGA:Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling, Petugas Tangkap DPO Warga Negara Vietnam
BACA JUGA:Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember 2026, Begini Tuntutan AMPB
Dengan demikian, residivis curat Muara Enim itu tidak sempat lama menikmati kebebasan. Polisi langsung mengamankannya di depan lapas.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua celengan berbahan seng, sebilah pisau dapur sepanjang sekitar 15 sentimeter, serta kotak HP Vivo Y21s.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian aksi pelaku. Namun, atas dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut, Rokta dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap aksi pencurian rumah di wilayah Gunung Megang. Polisi mengingatkan warga memperketat keamanan rumah, terutama ketika ditinggalkan.