Iuran BPJS Kesehatan 2026: Kelas 1 Rp150 Ribu, Kelas 2 Rp100 Ribu, Kelas 3 Rp35 Ribu!

Kamis 27 Aug 2026 - 21:00 WIB
Reporter : Wira
Editor : djarwo

BACAKORAN.CO - Iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 masih menggunakan skema kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja. 

Sampai Agustus 2026, belum ada perubahan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sementara penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih memasuki tahap penguatan dan uji coba.

BPJS Kesehatan sebelumnya menegaskan bahwa besaran iuran JKN belum mengalami perubahan. 

Untuk peserta mandiri, tarif yang berlaku tetap Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3. Khusus kelas 3, peserta mendapatkan bantuan iuran pemerintah Rp7.000 sehingga jumlah yang dibayarkan menjadi Rp35.000 per orang per bulan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Palembang Pastikan Data Peserta Terhubung dalam Integrasi Skrining TB Program Kesehatan

Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026

Berikut besaran iuran peserta mandiri yang masih berlaku pada 2026:

Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.

Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.

Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan, dengan bantuan pemerintah Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000.

Artinya, tarif dasar kelas 3 sebenarnya masih Rp42.000. Selisih Rp7.000 berasal dari bantuan iuran pemerintah sehingga nominal yang dibayarkan peserta menjadi lebih rendah.

Ketentuan tersebut masih menjadi acuan pembayaran peserta mandiri pada 2026.

Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti karyawan perusahaan dan pegawai pada instansi tertentu, dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. 

Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayarkan pemberi kerja, sedangkan 1 persen menjadi bagian yang dibayarkan pekerja melalui pemotongan gaji.

Selain itu, terdapat ketentuan iuran bagi anggota keluarga tambahan peserta PPU. Iurannya sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan sesuai ketentuan kepesertaan JKN yang berlaku.

BACA JUGA:Magang Berdampak 2026 Dibuka! BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Sudah Buka, Ini Daftar Mitra yang Segera Menyusul

Kelas 1, 2, dan 3 Belum Sepenuhnya Hilang

Kategori :