bacakoran.co - iuran tahun 2026 masih menggunakan skema kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (pbpu) dan bukan pekerja.
sampai agustus 2026, belum ada perubahan tarif iuran jaminan kesehatan nasional (jkn), sementara penerapan kelas rawat inap standar (kris) masih memasuki tahap penguatan dan uji coba.
bpjs kesehatan sebelumnya menegaskan bahwa besaran iuran belum mengalami perubahan.
untuk peserta mandiri, tarif yang berlaku tetap rp150.000 per orang per bulan untuk kelas 1, rp100.000 untuk kelas 2, dan rp42.000 untuk kelas 3. khusus kelas 3, peserta mendapatkan bantuan iuran pemerintah rp7.000 sehingga jumlah yang dibayarkan menjadi rp35.000 per orang per bulan.
rincian iuran bpjs kesehatan 2026
berikut besaran iuran peserta mandiri yang masih berlaku pada 2026:
kelas 1: rp150.000 per orang per bulan.
kelas 2: rp100.000 per orang per bulan.
kelas 3: rp42.000 per orang per bulan, dengan bantuan pemerintah rp7.000 sehingga peserta membayar rp35.000.
artinya, tarif dasar kelas 3 sebenarnya masih rp42.000. selisih rp7.000 berasal dari bantuan iuran pemerintah sehingga nominal yang dibayarkan peserta menjadi lebih rendah.
ketentuan tersebut masih menjadi acuan pembayaran peserta mandiri pada 2026.
sementara itu, peserta pekerja penerima upah (ppu), seperti karyawan perusahaan dan pegawai pada instansi tertentu, dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
dari jumlah tersebut, 4 persen dibayarkan pemberi kerja, sedangkan 1 persen menjadi bagian yang dibayarkan pekerja melalui pemotongan gaji.
selain itu, terdapat ketentuan iuran bagi anggota keluarga tambahan peserta ppu. iurannya sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan sesuai ketentuan kepesertaan jkn yang berlaku.
kelas 1, 2, dan 3 belum sepenuhnya hilang
pembahasan mengenai penghapusan kelas 1, 2, dan 3 berkaitan erat dengan penerapan kris.
pemerintah melalui perpres nomor 59 tahun 2024 mengamanatkan penerapan standar rawat inap yang lebih seragam bagi peserta jkn.
namun, penerapan kris membutuhkan kesiapan fasilitas kesehatan.
pada 2026, kementerian kesehatan masih melakukan verifikasi dan validasi rumah sakit untuk mendukung transformasi jkn, termasuk penerapan kris dan sistem rujukan berbasis kemampuan layanan.
kementerian kesehatan juga mencatat bahwa ruang rawat inap kris harus memenuhi 12 kriteria.
standar tersebut bertujuan membuat kualitas ruang rawat inap lebih aman, nyaman, dan setara bagi peserta jkn.
ini 12 kriteria kris
kriteria kris mencakup sejumlah aspek sarana dan prasarana rumah sakit, antara lain:
- komponen bangunan seperti lantai, dinding, plafon, pintu, dan jendela tidak memiliki porositas tinggi.
- ventilasi memiliki pertukaran udara minimal enam kali per jam.
- pencahayaan memenuhi standar.
- setiap tempat tidur memiliki dua stop kontak tanpa percabangan dan nurse call.
- tersedia nakas pada setiap tempat tidur.
- suhu ruangan berada pada kisaran 20–26 derajat celsius.
- ruang rawat dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, serta penyakit infeksi dan noninfeksi.
- maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang dengan jarak antartempat tidur minimal 1,5 meter.
- tersedia tirai atau partisi antartempat tidur yang memenuhi standar.
- tersedia kamar mandi di dalam ruang rawat.
- kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, termasuk dapat digunakan pengguna kursi roda.
- setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen lengkap dengan flowmeter.
data kementerian kesehatan yang diperbarui pada 24 agustus 2026 juga menunjukkan proses pemantauan penerapan kris masih berjalan di berbagai rumah sakit.
hal ini menunjukkan bahwa perubahan sistem rawat inap belum sekadar menyangkut tarif, tetapi juga membutuhkan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
dengan demikian, iuran bpjs kesehatan 2026 masih menggunakan tarif rp150.000 untuk kelas 1, rp100.000 untuk kelas 2, dan rp35.000 yang dibayar peserta kelas 3 setelah bantuan pemerintah rp7.000.
sementara itu, penerapan kris terus diperkuat dan belum dapat disamakan dengan perubahan tarif iuran secara otomatis.(wira)